MATARAM — Polemik hukum dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Dompu mengajukan verzet setelah Ketua Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi NTB.
Penetapan bernomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr itu menjadi dasar Kejari Dompu mengambil langkah hukum lanjutan. Juru Bicara Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, sebagaimana diberitakan RRI Mataram, menyatakan verzet diajukan karena masih tersedia mekanisme untuk menguji penetapan tersebut.
Danny menjelaskan, pengajuan verzet didasarkan pada Pasal 168 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui upaya hukum ini, Kejaksaan berharap diperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian terhadap penetapan yang menghentikan proses banding di tingkat pengadilan negeri.
Perkembangan ini menunjukkan implementasi KUHAP baru masih bergerak dinamis. Polemik yang semula berfokus pada boleh tidaknya jaksa mengajukan banding atas putusan bebas, kini bergeser pada mekanisme pengujian terhadap penetapan ketua pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yang divonis bebas, Indra Mauluddin, membenarkan telah menerima relas penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Mataram. Menurut Indra, relas tertanggal 7 Juli 2026 yang disampaikan juru sita Basuki menandai berakhirnya proses hukum terhadap kliennya.
“Sebagai advokat, saya memandang penetapan Pengadilan Tipikor Mataram yang tidak meneruskan banding Jaksa Penuntut Umum menjadi momentum penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penetapan ini menunjukkan mulai diterapkannya ruh dan amanat KUHAP baru dalam praktik peradilan,” ujar Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan verzet yang diajukan Kejari Dompu. Perkara ini menjadi salah satu uji awal penerapan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.