MATARAM — Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menyatakan bahwa pengakuan hukum semata tidak cukup bagi masyarakat adat. Mereka membutuhkan kepastian atas hak-hak tradisional, wilayah adat, dan dukungan ekonomi agar tidak kehilangan identitas budaya.
“Masyarakat adat tidak cukup hanya diakui keberadaannya, tetapi harus dilindungi dan disejahterakan,” ujar Ihwan dalam pernyataannya di Mataram, Kamis (11/6).
Menurut Ihwan, sejumlah komunitas adat di NTB hingga kini masih bergulat dengan berbagai masalah. Di Pulau Lombok, masyarakat hukum adat Bayan masih mempertahankan tata nilai dan kelembagaan leluhur. Sementara di Pulau Sumbawa, komunitas adat memiliki keterkaitan sejarah dengan Kesultanan Bima dan Kesultanan Dompu.
“Mulai dari perlindungan wilayah adat, sengketa tanah, pelestarian rumah adat, perlindungan situs sejarah dan manuskrip kuno, hingga penguatan kelembagaan adat,” kata Ihwan, merinci persoalan yang dihadapi.
Ihwan menilai bahwa meskipun beragam, aspirasi dari berbagai komunitas adat memiliki benang merah yang sama. Negara diharapkan hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan memadai.
“Meski beragam, aspirasi yang muncul memiliki benang merah yang sama berupa pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan. Tiga kata itu menjadi inti harapan masyarakat adat terhadap kehadiran negara,” ujarnya.
Pemprov NTB berharap RUU Masyarakat Adat tidak hanya menjadi instrumen pengakuan, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas. Ihwan menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga pengetahuan lokal dan pelestari lingkungan.
“Keberadaan RUU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya,” pungkas Ihwan.