SUMBAWA BESAR — Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, menyebut keaktifan 28 BUMDes itu diukur dari satu indikator utama: kesediaan menyelenggarakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (Musdes LPJ).
Menurutnya, BUMDes yang berani menggelar forum itu menandakan pengurus masih menjalankan roda organisasi, meski kondisi usahanya jauh dari sehat.
"Dari 28 BUMDes ini kita kategorikan masih aktif, karena hanya mereka saja yang berani menyelenggarakan Musdes LPJ. Artinya, mereka tetap berjalan meskipun kondisi terseok-seok," kata I Made Patrya dikonfirmasi pekan kemarin.
31 BUMDes Tidak Aktif, Satu Bermasalah Hukum
DPMD Sumbawa tidak hanya mengandalkan laporan administrasi. Tim melakukan identifikasi lapangan untuk memastikan BUMDes benar-benar beroperasi atau sudah berhenti total.
Dari data sementara, sekitar 31 BUMDes terdeteksi tidak aktif. Satu BUMDes lagi tercatat bermasalah dengan hukum. Pemerintah kabupaten berencana mengaktifkan kembali unit-unit usaha yang mati suri itu.
Tahap awal yang ditempuh adalah pendataan dan pemetaan langsung ke masing-masing desa untuk memastikan kondisi setiap BUMDes.
Akar Masalah: Kelembagaan Kosong hingga Pengawas
Hasil identifikasi menemukan banyak BUMDes yang secara kelembagaan sudah tidak memiliki pengurus. Kekosongan terjadi mulai dari pelaksana operasional hingga pengawas.
Struktur yang tidak lengkap itu membuat BUMDes tidak mungkin berjalan. Pemerintah kabupaten lantas menggagas revitalisasi kelembagaan untuk menghidupkan kembali unit usaha desa tersebut.
"Kita tetap akan aktifkan kembali BUMDes ini sebagai wadah ekonomi bagi masyarakat desa. Proses identifikasi juga terus kita lakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan," ujarnya.
Empat Kategori Berdasarkan Permendes Nomor 3 Tahun 2021
Proses identifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2021 yang membagi BUMDes ke dalam empat kategori transformasi: perintis, pemula, berkembang, dan maju.
Kategori itu dipakai untuk memetakan kapasitas setiap BUMDes dalam mendukung program pemerintah dan menyejahterakan masyarakat desa.
I Made Patrya menegaskan BUMDes merupakan amanat undang-undang desa. Konsekuensinya, setiap desa wajib menyiapkan anggaran untuk unit usaha tersebut.
Peran BUMDes dinilai tidak terlepas dari kehidupan masyarakat desa, terutama sebagai penggerak ekonomi di tingkat lokal.
"Peran BUMDes ini kami anggap sangat penting untuk menggerakkan ekonomi desa, sehingga pola pembinaan akan terus kami lakukan kepada seluruh BUMDes," demikian kata dia.