Pencarian

Pemprov NTB Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Luar Daerah, Buru 20.300 Objek Belum Balik Nama Jadi Pelat DR

Senin, 10 Agustus 2026 • 12:52:31 WIB
Pemprov NTB Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Luar Daerah, Buru 20.300 Objek Belum Balik Nama Jadi Pelat DR
Bapenda NTB mencatat 14.233 kendaraan telah melakukan mutasi masuk hingga 2026.

MATARAM — Kebijakan relaksasi fiskal yang digulirkan Pemprov NTB sejak 2025 hingga 19 Desember 2026 mulai menunjukkan hasil nyata. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB mencatatkan arus mutasi masuk kendaraan yang signifikan, dengan total 14.233 objek kendaraan telah resmi berpindah administrasi ke NTB dalam dua tahun terakhir.

Pada sepanjang tahun 2025, jumlah mutasi masuk mencapai 10.161 objek kendaraan. Tren positif ini berlanjut di tahun 2026 dengan tambahan sebanyak 4.072 objek kendaraan yang telah mengurus pemindahan administrasinya hingga saat ini.

Stimulus Fiskal untuk Perluas Basis Pajak Daerah

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa pemberian diskon ini bukan semata-mata instrumen untuk mendongkrak pendapatan. Kebijakan ini merupakan bentuk keadilan bagi seluruh pengguna jalan yang menikmati fasilitas publik di NTB.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi,” ujar Baiq Nelly di kantornya, Senin (10/8).

20.300 Kendaraan Pelat Luar Masih Beroperasi di NTB

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, mengungkapkan bahwa potensi perluasan objek pajak masih sangat terbuka lebar. Masih ada puluhan ribu kendaraan dengan pelat luar daerah yang lalu-lalang dan beroperasional di wilayah NTB namun belum melakukan proses balik nama.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena Puja.

Diskon 50 Persen Berlaku Hingga 19 Desember 2026

Pemprov NTB memberikan keringanan berupa diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Insentif ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2026, memberikan ruang bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi dengan biaya lebih ringan.

Dengan sisa waktu pemberlakuan kebijakan ini, Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan fasilitas mutasi masuk. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menjamin legalitas serta kemudahan pendataan kepemilikan kendaraan demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks