MATARAM — Kanwil DJP Nusa Tenggara bergerak serentak membekukan akses keuangan 154 penunggak pajak. Langkah ini menyasar rekening pada 28 bank, baik bank nasional maupun bank daerah di dua provinsi.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menegaskan pemblokiran bukan langkah pertama. Sebelumnya, DJP telah mengirimkan imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa kepada para wajib pajak yang bersangkutan.
DJP Beri Kesempatan, Baru Blokir Rekening
“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Judiana.
Menurutnya, DJP tetap mengedepankan pelayanan profesional bagi wajib pajak yang kooperatif. Namun, penegakan hukum terhadap yang abai dilakukan demi menjaga asas keadilan dalam sistem perpajakan.
Proses Pemblokiran Libatkan Perbankan Daerah
Pelaksanaan pemblokiran berjalan melalui koordinasi ketat dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK). DJP memastikan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan, terukur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Total nilai tunggakan yang mencapai Rp 35,02 miliar ini tersebar di 28 bank. Dari 154 wajib pajak yang terkena tindakan, 74 di antaranya berada di NTB dan 80 lainnya di NTT.
Efek Jera dan Target Penerimaan Negara 2026
Judiana berharap langkah ini memberi efek jera bagi penunggak lainnya. Ia mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya melalui kantor pajak tempat mereka terdaftar.
“Ke depan, penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara demi mendukung target penerimaan pajak tahun 2026.