LOMBOK TENGAH — Petugas lintas sektor yang terdiri dari BBPOM Mataram, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan Lombok Tengah menyisir puluhan lapak di Pasar Sengkol untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi. Hasilnya, selain kosmetik dan obat ilegal, tim juga mengamankan 14 kemasan obat bahan alam tanpa izin edar. Total nilai barang sitaan mencapai Rp1.944.000.
Boraks Ditemukan di Kerupuk, Mi Kuning, dan Pencok Nasi
Uji laboratorium yang dilakukan di lokasi menunjukkan lima sampel positif boraks. Zat pengawet mayat ini lazim disalahgunakan untuk membuat tekstur mi kuning lebih kenyal, kerupuk renyah, dan pencok nasi tidak cepat basi. Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, menegaskan penggunaan boraks dalam pangan melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Hari Keamanan Pangan Sedunia merupakan momentum untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam menjamin pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Produk Ilegal Dimusnahkan di Tempat, Pedagang Dibina
Petugas tidak hanya menyita dan memusnahkan seluruh barang bukti di lokasi. Mereka juga mendata identitas pemilik lapak dan memberikan pembinaan khusus agar tidak mengulangi pelanggaran. BBPOM Mataram bersama Pemkab Lombok Tengah berkomitmen memperketat pengawasan lintas sektor secara berkala.
Penelusuran lebih lanjut tengah dilakukan untuk melacak sumber utama produk ilegal tersebut. Langkah ini penting agar barang serupa, terutama kosmetik tanpa izin edar dan obat keras yang dijual bebas, tidak kembali masuk ke pasar tradisional.
Imbauan untuk Pembeli: Cek Izin Edar Sebelum Beli
Masyarakat diimbau lebih teliti saat berbelanja. Produk kosmetik dan obat wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM yang bisa dicek melalui aplikasi atau situs resmi. Untuk pangan, hindari produk dengan tekstur terlalu kenyal, warna mencolok, atau bau tidak wajar—ciri khas makanan mengandung boraks dan formalin.
Operasi di Pasar Sengkol ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan dan obat tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Partisipasi pembeli dalam memilih produk aman menjadi kunci utama menekan peredaran barang berbahaya di Lombok Tengah.