Pencarian

Kejari Lombok Tengah Tagih Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Mandalika, Rp 1 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah

Kamis, 02 Juli 2026 • 00:22:01 WIB
Kejari Lombok Tengah Tagih Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Mandalika, Rp 1 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah
Kejari Lombok Tengah menagih tunggakan pajak hotel dan restoran di kawasan Mandalika senilai Rp 3,8 miliar.

PRAYA — Kejari Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai bergerak aktif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah pertama mereka adalah menagih tunggakan PBJT hotel dan restoran di kawasan wisata The Mandalika yang jumlahnya mencapai Rp 3,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera mengungkapkan, dari total tunggakan tersebut, salah satu wajib pajak sudah membayar lebih dari Rp 1 miliar. "Adapun sisa tunggakan beserta denda akan diselesaikan oleh wajib pajak secara bertahap hingga September 2026 mendatang," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Mengapa Kejari Turun Tangan Menagih Pajak?

Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari yang menjadikan optimalisasi PAD sebagai fokus utama. Kejari tidak langsung bersikap represif, melainkan mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola.

"Proses pemulihan tunggakan pajak ini dilakukan oleh Bidang Datun di bawah pimpinan Kasi Datun Rika Ekayanti yang sekaligus bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)," jelas Alfa. Ia menambahkan, tujuan utama bukan semata penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah hak daerah masuk ke kas untuk pembangunan.

Sektor Parkir: Potensi Besar, Realisasi Minim

Selain PBJT hotel dan restoran, Kejari Loteng juga menyoroti sektor parkir. Data menunjukkan, dalam satu tahun sektor parkir baru menyumbang Rp 1,6 miliar. Ironisnya, Rp 1,5 miliar di antaranya berasal dari setoran parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Sisanya hanya dari 25 wajib pajak yang terdaftar.

Kondisi ini menunjukkan masih banyak lokasi parkir lain yang belum tergarap optimal. Kejari Loteng mendorong Pemkab Loteng segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Tujuannya agar pengelolaan parkir lebih tertib, transparan, dan kontribusinya terhadap PAD meningkat.

Listrik Juga Jadi Sasaran Optimalisasi PAD

Ke depan, Kejari Loteng juga akan memetakan sektor-sektor potensial lain, salah satunya PBJT atas tenaga listrik. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusi sektor ini terhadap PAD Loteng berkisar Rp 30 miliar hingga Rp 31 miliar per tahun.

Kejari mendorong sinkronisasi data antara PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng. Langkah ini penting agar seluruh objek pajak terdata secara akurat dan potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan tanpa harus menunggu proses penegakan hukum.

Pendekatan Preventif, Tapi Penindakan Menanti

Alfa Dera menegaskan, Kejari Loteng akan tetap mengedepankan edukasi dan pendampingan hukum. Namun, jika berbagai upaya tersebut tidak direspons dengan perbaikan nyata dan masih ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan daerah, instrumen penegakan hukum akan diambil.

"Karena tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan. Tetapi memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di daerah ini," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Depok ini.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks