MATARAM — Operasi pengawasan yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mengungkap fakta mengejutkan: peredaran kosmetik ilegal di Lombok didominasi oleh krim pemutih wajah tanpa label dan kemasan asing. Temuan terbanyak terkonsentrasi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
Yogi Abaso menyebut produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi ketentuan keamanan. "Ini sangat berisiko bagi kesehatan kulit dan tubuh konsumen dalam jangka panjang," tegasnya di Mataram, Rabu (17/6).
Peredaran Obat Keras Ilegal Meluas ke Empat Wilayah
Tidak hanya kosmetik, BBPOM Mataram juga menemukan peredaran obat-obatan keras ilegal seperti alprazolam, tramadol, dan heximer. Berbeda dengan kosmetik, penyebaran obat-obatan ini lebih meluas. Wilayah yang terpantau mencakup Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, hingga Kota Mataram.
Yogi menekankan bahwa obat-obatan tersebut merupakan golongan psikotropika dan prekursor yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. "Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping berbahaya hingga risiko ketergantungan," ujarnya.
Ancaman Nyata bagi Warga NTB
Peredaran bebas obat keras ilegal dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Tanpa pengawasan dokter, konsumen bisa mengalami overdosis, kerusakan organ, atau kecanduan. Hal ini menjadi perhatian utama BBPOM Mataram dalam setiap operasi penindakan.
"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten karena ini menyangkut keselamatan masyarakat," tegas Yogi.
Imbauan Cek KLIK Sebelum Beli
Sebagai langkah preventif, BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK. Prinsip ini mencakup pengecekan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk obat maupun kosmetik.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas produksi atau peredaran produk mencurigakan di lingkungan sekitar. "Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang ilegal di NTB," pungkas Yogi.