LOMBOK TENGAH — Bagi penyandang disabilitas, menaiki tangga menuju ruang pelayanan publik bukan sekadar soal tenaga. Ini soal apakah negara benar-benar hadir tanpa diskriminasi. Persoalan itu kembali mengemuka dalam Pelatihan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama FITRA NTB dan Koalisi PRIMA di Gedung Pertemuan Bapperida Lombok Tengah, 9-10 Juni 2026.
Selama dua hari, peserta tidak hanya diajak mempelajari mekanisme pengaduan. Mereka juga diminta mengidentifikasi hambatan yang paling sering dihadapi saat mengakses layanan pemerintah. Hasilnya, keluhan terbesar bukan soal prosedur, melainkan infrastruktur dasar.
Tangga Tanpa Ramp, Lelah Sebelum Dilayani
Ketua HWDI Lombok Tengah, Sri Sukarni, menyebut bahwa dari 15 peserta penyandang disabilitas yang hadir, mayoritas mengeluhkan akses tangga di gedung pelayanan publik.
“Teman-teman yang fisik kesulitan karena harus naik tangga. Banyak yang mengeluh capek,” kata Sri kepada media, Selasa (10/6/2026).
Kondisi serupa dialami penyandang disabilitas netra. Mereka tetap harus naik menggunakan tongkat tanpa bantuan jalur pemandu atau marka taktil. “Mereka juga mengalami kesulitan. Tetap harus naik tangga menggunakan tongkat sehingga lebih cepat lelah,” ujarnya.
SP4N-LAPOR! Jadi Alat Uji, Bukan Sekadar Aplikasi
Dalam pelatihan itu, peserta diperkenalkan pada SP4N-LAPOR! — sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Mereka mempraktikkan penyusunan laporan berbasis bukti, memahami fitur “Anonim” dan “Rahasia”, serta memantau perkembangan laporan yang telah dikirim.
Namun, uji coba ini juga mengungkap sisi lain: belum semua fitur sistem ramah bagi penyandang disabilitas netra. Kompatibilitas screen reader dan kemudahan navigasi antarmuka masih menjadi catatan.
Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda menekankan bahwa pengaduan publik bukan sekadar tempat meluapkan keluhan. “Ini instrumen untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan menghormati hak warga negara,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Mengubah Keluhan Jadi Bahan Advokasi
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Peserta dibekali pemahaman soal standar pelayanan, hak warga negara, hingga praktik menyusun laporan dengan prinsip 5W+1H.
Temuan dari lapangan — mulai dari hambatan fisik hingga keterbatasan sistem digital — akan dirangkum menjadi rekomendasi. HWDI dan FITRA berencana membawanya ke forum advokasi kebijakan dan penganggaran, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Sebab bagi kelompok disabilitas, akses terhadap pelayanan publik bukan soal kemudahan semata. Ini soal pemenuhan hak yang seharusnya bisa dinikmati semua warga negara tanpa terkecuali.