NUSA TENGGARA BARAT — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pekanbaru, Senin (8/6/2026). Fokus utama perjanjian ini adalah optimalisasi kegiatan pemulihan aset serta penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyebut sinergi ini bukan hal baru. Kolaborasi yang sudah terjalin baik sebelumnya kini diperkuat secara formal. "Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan," ujarnya.
Mengapa Kerja Sama Ini Diperlukan?
Menurut Didik, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). PLN ingin memastikan manajemen risiko dan kepatuhan perusahaan berjalan ketat. Dukungan dari aparat penegak hukum dinilai krusial untuk mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat operasional dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan," tambah Didik.
Dampak Langsung bagi Masyarakat Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan sinergi antarinstansi ini pada akhirnya akan kembali ke masyarakat. "Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
PLN optimistis, dengan kepastian hukum yang lebih kuat, perusahaan bisa fokus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal. Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam setiap operasional perusahaan.