Pilkades Lombok Timur Belum Merata, Desa Tanpa Pendaftar Diberi Tambahan Waktu 10 Hari

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 03 November 2026 | 16:47:01 WIB

SELONG — Pemangkasan Dana Desa oleh pemerintah pusat tidak menyurutkan minat warga Lombok Timur mencalonkan diri pada Pilkades. Hambali menyebut kondisi Dana Desa tidak berpengaruh terhadap antusiasme pendaftar.

“Kami lihat tidak ada pengaruh sama sekali,” kata Hambali di Selong.

Meski begitu, sebaran pendaftar di tingkat desa belum merata. Ada desa yang kosong pendaftar, beberapa desa baru punya satu bakal calon, dan sejumlah desa lain mencatat lebih dari lima pendaftar.

Rekapitulasi dari Kecamatan Masih Berjalan

DPMD Lombok Timur belum bisa menyebut angka pasti desa yang masuk kategori mana. Data dari sejumlah kecamatan belum masuk seluruhnya ke kantor dinas.

“Data itu masih kami rekap di kantor. Sampai tadi malam, masih ada beberapa kecamatan yang belum mengirimkan data jumlah pendaftar di masing-masing desa,” ujar Hambali.

Rekapitulasi itu jadi dasar penentuan desa mana yang berhak mendapat perpanjangan pendaftaran dan mana yang harus menjalani seleksi.

Desa Sepi Pendaftar Dapat Waktu Tambahan 10 Hari

Desa tanpa pendaftar atau baru memiliki satu bakal calon akan mendapat perpanjangan masa pendaftaran selama 10 hari. Kebijakan itu membuka kesempatan bagi warga yang belum sempat mendaftar.

Adapun desa dengan lebih dari lima pendaftar akan menjalani seleksi sesuai mekanisme yang berlaku. Seleksi bertujuan menyaring bakal calon yang memenuhi ketentuan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Tahapan Pilkades kini masuk proses verifikasi berkas. Panitia tingkat desa memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan setiap pendaftar memenuhi syarat pencalonan.

Dukungan KTP Minimal 10 Persen dari DPS

Salah satu syarat yang jadi perhatian adalah dukungan Kartu Tanda Penduduk. Setiap bakal calon wajib memenuhi dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara.

“Setiap bakal calon diwajibkan memenuhi dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hambali.

Jika ditemukan persoalan pada syarat dukungan KTP, bakal calon masih diberi kesempatan memperbaiki atau mengganti dukungan melalui proses verifikasi sesuai aturan.

Pencalonan Dipastikan Sesuai Mekanisme

DPMD Lombok Timur memastikan proses pencalonan tetap berjalan sesuai mekanisme meski ada perpanjangan pendaftaran dan seleksi di desa dengan pendaftar berlebih.

“Pendataan dan verifikasi administrasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh bakal calon yang nantinya ditetapkan sebagai calon kepala desa telah memenuhi persyaratan pencalonan,” tutup Hambali.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top