MATARAM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Lalu Kusuma Wijaya menyatakan daerah diperbolehkan menyampaikan usulan langsung ke Kementerian PU, baik untuk ruas kabupaten maupun ruas provinsi. Mekanisme itu dipakai Pemprov NTB untuk mengejar penanganan jalan dan jembatan yang belum tertangani anggaran daerah.
Usulan tersebut menjadi salah satu jalan mempercepat perbaikan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal Pemprov NTB. Kusuma tidak membeberkan secara rinci ruas mana saja yang masuk daftar usulan.
Data kondisi jalan provinsi NTB tahun 2025 mencatat total panjang jalan mencapai 1.493,12 kilometer. Sebanyak 1.124,40 kilometer atau 75,31 persen berada dalam kondisi mantap.
Sisanya, 368,72 kilometer atau 24,69 persen, masih tergolong tidak mantap. Angka itu yang mendorong Pemprov NTB mencari dukungan pendanaan pusat.
Menurut Kusuma, kebutuhan anggaran untuk memperbaiki dan merehabilitasi jalan di NTB cukup besar. Kemampuan keuangan daerah belum cukup menutup seluruh kebutuhan tersebut.
Pengajuan ke Kementerian PU tidak bisa dilakukan hanya dengan melampirkan data kerusakan jalan. Pemerintah pusat menetapkan syarat kesiapan atau readiness criteria yang harus dipenuhi setiap usulan.
Syarat itu mencakup kelengkapan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, hingga dokumen lingkungan. Hanya ruas yang seluruh persyaratannya lengkap yang dapat diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau yang belum, tentu kita siapkan dulu," kata Kusuma.
Kusuma memastikan data kondisi jalan rusak di NTB sudah tersedia. Namun data itu masih perlu dilengkapi dokumen teknis agar memenuhi syarat pengajuan anggaran dari pemerintah pusat.
Penyiapan dokumen karena itu menjadi tahapan yang terus didorong, terutama bagi ruas jalan yang butuh penanganan tetapi belum lengkap administrasi dan teknisnya.
"Insya Allah data-datanya sudah ada, tapi tinggal nanti dokumen teknisnya," ujar Kusuma.
Langkah berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas tiap ruas. Ruas yang dokumennya sudah rampung dapat langsung diajukan, sementara sisanya menunggu penyiapan DED, RAB, dan dokumen lingkungan sebelum masuk pembahasan dengan Kementerian PU.