Munas IKA Unram Belum Digelar Usai Kepengurusan 2021–2025 Berakhir, Alumni Pertanyakan Legalitas Pelantikan Pengurus Daerah

Penulis: Prayoga Santana  •  Minggu, 01 November 2026 | 18:46:01 WIB
Alumni IKA Unram, M. Fihirudin, mempertanyakan belum digelarnya Munas usai berakhirnya masa bakti kepengurusan 2021–2025.

MATARAM — Pengurus Pusat IKA Unram dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021–2025 dengan Ketua Umum Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Hingga 1 November 2026, belum ada kepastian kapan forum tertinggi organisasi itu akan dilaksanakan.

Alumni Universitas Mataram, M. Fihirudin, mempertanyakan mengapa Munas tidak kunjung digelar meski periode kepengurusan telah berakhir. Menurutnya, berakhirnya masa bakti seharusnya menjadi momentum menjalankan mekanisme regenerasi sesuai aturan organisasi.

"Kalau kita merujuk pada periode kepengurusan, Pengurus Pusat IKA Unram itu dilantik pada 3 Juli 2021 untuk masa bakti 2021–2025," kata Fihir, sapaan akrabnya.

"Artinya, masa kepengurusan tersebut sudah berakhir. Pertanyaannya, mengapa sampai sekarang Munas belum juga diselenggarakan? Ada apa dengan organisasi ini?" ujarnya.

Munas Dinilai Bukan Sekadar Agenda Seremonial

Fihir menilai Munas berfungsi sebagai instrumen evaluasi pertanggungjawaban pengurus, penentu arah kebijakan, sekaligus ajang pemilihan kepemimpinan baru. Organisasi alumni sebesar IKA Unram, katanya, semestinya menjadi teladan dalam tata kelola organisasi yang demokratis dan tertib administrasi.

"Organisasi sebesar IKA Unram seharusnya memberikan contoh dalam hal tertib organisasi. Kalau masa kepengurusan sudah berakhir, mestinya ada kejelasan mengenai proses pergantian kepemimpinan," ujarnya.

"Jangan sampai kemudian muncul kesan bahwa masa jabatan pengurus bisa berjalan tanpa batas waktu yang jelas," tegas dia.

Pelantikan Pengurus Kabupaten/Kota Ikut Dipertanyakan

Selain jadwal Munas, Fihir menyoroti pelantikan sejumlah pengurus IKA Unram tingkat kabupaten/kota. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pelantikan tersebut apabila surat keputusan (SK) kepengurusan pusat yang menjadi landasannya telah berakhir masa berlakunya.

"Ini juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Bagaimana mungkin pengurus kabupaten/kota dilantik sementara SK kepengurusan di tingkat pusat yang menjadi dasar kewenangannya sudah berakhir? Apa landasan organisasi yang digunakan untuk melakukan pelantikan tersebut?" katanya.

Fihir menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk mempersoalkan figur tertentu. Ia mendorong seluruh mekanisme organisasi dijalankan berdasarkan aturan dan konstitusi IKA Unram.

Alumni Minta Pengurus Pusat Buka Suara

Ia menyayangkan apabila semangat membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram tidak dibarengi kepatuhan terhadap tata aturan internal organisasi.

"Jangan sampai kita berbicara tentang membangun solidaritas alumni dan membesarkan nama Universitas Mataram, tetapi di dalam organisasi sendiri mekanisme dan aturan dasar justru tidak dijalankan dengan baik," katanya.

Fihir berharap pengurus pusat segera memberikan penjelasan kepada alumni mengenai alasan belum terlaksananya Munas, dasar keberlanjutan kepengurusan, serta landasan pelantikan pengurus di tingkat kabupaten/kota. Kepastian itu, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan alumni dan memastikan IKA Unram berjalan sesuai prinsip demokrasi serta tertib organisasi.

"Pengurus harus memberikan penjelasan kepada alumni. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian," sambung Fihir.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: detikntb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top