Ekspansi Tambang Emas-Tembaga di NTB Capai 5 Kabupaten, HMI Mataram Desak Evaluasi Seluruh Izin

Penulis: Taufik Rahman  •  Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:16:32 WIB
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Mataram, Sandi Satria, menyampaikan pernyataan sikap terkait evaluasi perizinan tambang di NTB.

MATARAM — Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Mataram Sandi Satria menyatakan persoalan tambang di NTB bukan lagi soal satu wilayah, melainkan menyangkut keberlanjutan ekologis dua pulau besar. Pihaknya meminta pemerintah mengevaluasi ulang seluruh perizinan yang sudah berjalan, bukan hanya meninjau pengajuan baru.

Menurut data perizinan yang dihimpun HMI, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah menjangkau Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, hingga Dompu. Sebagian izin berstatus operasi produksi, sebagian masih eksplorasi, dan beberapa lainnya tercatat dalam penghentian sementara.

PT Indotan Kuasai 10.088 Hektare di Sekotong Lombok Barat

Di Kabupaten Lombok Barat, PT Indotan Lombok Barat Bangkit memegang wilayah pertambangan seluas 10.088 hektare di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, dengan komoditas emas pada tahap operasi produksi. Izinnya berlaku 14 Januari 2019 hingga 14 Januari 2039.

Perusahaan lain di kecamatan yang sama, PT Bintang Bulaeng Perkasa, memiliki IUP operasi produksi emas seluas 3.671 hektare. Izin berlaku 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2039, tetapi berstatus penghentian sementara.

Sumbawa Barat Jadi Konsentrasi Terluas: Amman Mineral 25.000 Hektare

Kabupaten Sumbawa Barat menampung konsentrasi wilayah tambang paling luas. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memiliki IUP operasi produksi tembaga di Batu Hijau seluas 25.000 hektare hingga 28 Februari 2030.

PT Sumbawa Barat Mineral mengantongi wilayah operasi produksi emas seluas 24.722 hektare yang mencakup Taliwang, Brang Rea, Seteluk, Jereweh, dan Brang Ene, dengan izin hingga 7 Agustus 2034. PT Sumbawa Barat Sejahtera Bersama memiliki wilayah eksplorasi emas 23.240 hektare di Brang Rea, Brang Ene, dan Jereweh, dengan masa berlaku izin hingga 29 Juni 2025.

PT Tambang Sukses Sakti melengkapi daftar dengan wilayah eksplorasi emas 4.813 hektare di Seteluk, Blok Brang Rea, berizin hingga 2 April 2032 dan berstatus penghentian sementara.

Eksplorasi di Sumbawa dan Dompu Masih Berjalan

Di Kabupaten Sumbawa, PT Selatan Arc Minerals memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 9.670 hektare di Kecamatan Ropang, dengan izin 8 Agustus 2025 hingga 8 Agustus 2026. PT Sumbawa Jutaraya memegang IUP operasi produksi emas 8.697 hektare di Ropang, berlaku 2 September 2015 hingga 1 September 2035.

PT Delapan Inti Power tercatat memiliki wilayah eksplorasi emas 9.734 hektare di Kecamatan Alas dan Alas Barat, dengan izin 26 Agustus 2016 hingga 2 Februari 2019. Di Kabupaten Dompu, PT Sumbawa Timur Mining menjalankan kegiatan pertambangan emas dan tembaga di Kecamatan Hu'u dengan luas wilayah 19,26 hektare.

Sementara di Kabupaten Lombok Timur, PT Anugrah Mitra Graha memiliki IUP operasi produksi besi seluas 1.348 hektare di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya. Izin berlaku hingga 5 Juli 2026 dengan status penghentian sementara.

Deforestasi hingga Krisis Air Jadi Ancaman Utama

HMI Mataram menyoroti pembukaan lahan, pencemaran air, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem sebagai dampak yang menyertai aktivitas tambang. Sandi menyebut kerusakan dapat berlangsung jauh setelah operasi tambang berakhir.

Tanah dan air menjadi sumber penghidupan petani, peternak, nelayan, serta masyarakat lokal. Organisasi itu meminta pemerintah memastikan keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, dan partisipasi bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait pertambangan.

"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan semata-mata potensi mineral dan investasi," kata Sandi dalam pernyataan sikapnya.

Legalitas Izin Dinilai Tak Cukup, AMDAL Diminta Dievaluasi

HMI merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) dan (4) juga ditegaskan mengarahkan pengelolaan sumber daya alam pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Dua landasan hukum lain yang dikutip adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas dasar itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya memastikan legalitas perusahaan.

Evaluasi diminta mencakup AMDAL, pengelolaan limbah, reklamasi, pascatambang, serta perlindungan masyarakat terdampak. Setiap izin, menurut HMI, harus disertai pengawasan dan tanggung jawab ekologis.

Desakan ke ESDM dan Pemprov NTB

HMI Cabang Mataram mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Pemerintah Provinsi NTB menghentikan penerbitan izin baru dan meninjau ulang izin yang telah beroperasi. Desakan itu disampaikan sebagai sikap resmi organisasi, bukan sekadar seruan moral.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun Pemprov NTB terkait desakan tersebut. Sejumlah izin dalam daftar HMI juga tercatat telah melewati masa berlaku, seperti PT Delapan Inti Power dan PT Sumbawa Barat Sejahtera Bersama.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: corongrakyat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top