Warga Paokmotong Adukan Kebisingan dan Getaran PLTD 15 MW ke DPRD Lombok Timur

Penulis: Ridho Pratama  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:16:31 WIB
Perwakilan warga Paokmotong menyampaikan keluhan kebisingan dan getaran PLTD 15 MW dalam hearing di DPRD Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR — Perwakilan warga Paokmotong menyampaikan keluhan langsung dalam hearing di kantor DPRD Lombok Timur. Mereka menilai penambahan unit mesin baru berkapasitas 15 megawatt memperparah kondisi permukiman di sekitar pembangkit.

Hasnayadi Sukran, perwakilan warga Paokmotong, menyebut penambahan mesin itu menimbulkan banyak dampak sekaligus. Keluhan mencakup kebisingan, getaran yang cukup kuat, hingga polusi.

Apa Saja yang Dikeluhkan Warga Paokmotong?

Warga menyoroti tiga persoalan utama yang muncul setelah mesin baru beroperasi. Selain suara bising dan getaran, muncul polusi berupa serbuk atau briket sisa pembuangan karbon dari knalpot mesin yang beterbangan dan jatuh di permukiman.

Limbah tersebut disebut sudah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak PLTD. Namun hingga kini belum ada tindakan untuk menyelesaikannya.

"Penambahan mesin baru ini menimbulkan banyak dampak, seperti kebisingan, getaran cukup kuat dan polusi," terang Hasnayadi seusai hearing, Selasa (27/10).

Warga Minta Ambang Batas Kebisingan Diuji

Hasnayadi menegaskan sudah ada aturan yang mengatur ambang batas kebisingan di daerah permukiman. Karena itu, warga berharap pihak terkait memastikan apakah tingkat kebisingan di sekitar PLTD memang melebihi batas atau tidak.

Warga juga meminta rekayasa teknis agar suara mesin tidak terlalu bising. Pihak PLTD disebut telah berjanji mengatasi persoalan itu, tetapi masalah tak kunjung selesai.

"Kami sudah sampaikan beberapa bulan lalu, tapi protes kami tidak diindahkan sama pihak PLTD. Kami minta Komisi 4 untuk turun melakukan investigasi dan mendengarkan langsung keluhan warga," katanya.

Sosialisasi Penambahan Mesin Dipertanyakan

Warga menilai prosedur sosialisasi tidak dijalankan saat unit mesin baru ditambahkan. Menurut mereka, aturan mewajibkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar setiap ada penambahan unit.

"Sesuai aturan, setiap penambahan unit mesin baru wajib dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Tapi ini sama sekali tidak dilakukan," ujarnya.

Hasil hearing di DPRD Lombok Timur belum memuat keputusan resmi soal investigasi Komisi 4. Warga berharap anggota dewan turun langsung ke lokasi untuk meninjau tingkat kebisingan dan menekan PLTD memenuhi janji perbaikan.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: lombokpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top