Satgas BKC NTB Sita 5.220 Gram Tembakau Ilegal di Masbagik dan Suralaga, 348 Bungkus TIS Diamankan

Penulis: Prayoga Santana  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 11:16:02 WIB
Petugas Satgas BKC NTB menyisir kios di Masbagik dan Suralaga dalam operasi penindakan tembakau ilegal.

LOMBOK TIMUR — Personel Tim Satgas BKC Ilegal NTB membagi kekuatan menjadi dua tim terpisah sebelum menyisir titik sentral perekonomian warga di Masbagik dan Suralaga. Pembagian itu dipilih agar penyisiran pasar dan toko kelontong di pelosok dua kecamatan berlangsung serentak, tanpa memberi ruang bagi pedagang memindahkan barang dagangan.

Dari penggeledahan di sejumlah kios, petugas mendapati temuan berskala besar. Rekapitulasi lapangan mencatat 348 bungkus Tembakau Iris Kemasan (TIS) yang setara dengan 5.220 gram diamankan dari peredaran.

Pita Cukai Polos hingga Salah Golongan

Seluruh barang bukti tembakau teridentifikasi melanggar ketentuan cukai dalam beberapa bentuk. Sebagian produk sama sekali tidak dilekati pita cukai alias polos.

Temuan lain berupa penggunaan pita cukai yang rusak atau bekas pakai. Petugas juga mendapati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, baik salah personalisasi maupun salah golongan.

Ragam pelanggaran itu menunjukkan modus peredaran tidak tunggal. Sebagian pedagang menerima barang tanpa dokumen cukai sama sekali, sebagian lain memakai pita bekas untuk menutupi asal produk.

Petugas Dialog Langsung dengan Pemilik Kios

Di tengah ketegasan penindakan, petugas menyempatkan berdialog langsung dengan pemilik kios dan pedagang eceran yang kedapatan menyimpan barang tersebut. Pendekatan itu ditempuh agar penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang.

Para pedagang mendapat sosialisasi mengenai aturan perundang-undangan cukai. Petugas mengedukasi mereka untuk mengenali ciri fisik rokok ilegal, memahami dampak buruknya terhadap perekonomian nasional, serta mengetahui ancaman sanksi hukum bagi siapa saja yang memperjualbelikannya.

Cara persuasif ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif di tingkat akar rumput. Pedagang didorong lebih selektif memilih distributor dan secara sukarela menghentikan penjualan produk ilegal.

Kerugian Negara dan Iklim Usaha

Peredaran produk hasil tembakau ilegal merugikan penerimaan kas negara dari sektor cukai. Dampaknya tidak berhenti di situ: barang tanpa pita cukai resmi juga mengancam stabilitas iklim usaha bagi pedagang yang beroperasi sesuai aturan.

Perlindungan konsumen menjadi alasan lain. Produk yang lolos dari pengawasan cukai tidak melewati jalur verifikasi yang sama dengan barang resmi, sehingga mutu dan keabsahannya sulit dipastikan.

Barang Bukti Diserahkan lewat Prosedur Administrasi

Rangkaian operasi di Lombok Timur ditutup dengan prosedur administrasi yang transparan dan sesuai koridor hukum. Seluruh barang bukti hasil temuan tidak ditangani secara parsial, melainkan lewat mekanisme sinergi antarinstansi dalam Satgas BKC.

Langkah berikutnya mengikuti ketentuan yang berlaku atas barang bukti cukai. Penindakan di Masbagik dan Suralaga menambah daftar operasi Satgas BKC NTB di lapangan, dengan penekanan tetap pada pembendungan arus distribusi barang ilegal di tingkat pedagang eceran.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: lombokpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top