MATARAM — Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, menilai kebijakan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi penggunaan insinerator menjadi tantangan serius bagi penanganan sampah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat itu. Ia mengakui, mesin pembakar sampah sebenarnya masih sangat dibutuhkan untuk mereduksi volume limbah harian warga.
"Insinerator ini sebenarnya sangat dibutuhkan dan harus bisa bekerja secara maksimal. Tetapi saat ini ada kebijakan dari kementerian yang tidak lagi memperbolehkan penggunaan insinerator tertentu, sehingga menjadi permasalahan baru," ujarnya di Mataram, baru-baru ini.
Berdasarkan hasil kunjungan Komisi III DPRD ke KLH, insinerator yang diizinkan beroperasi wajib memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Rachman menyebutkan, harga satu unit yang sesuai standar tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram segera menyesuaikan pengadaan dan pengoperasian alat dengan ketentuan baru itu.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini mendukung agar anggaran operasional insinerator yang sudah dialokasikan tetap dijalankan. "Tidak masalah anggaran operasional tetap berjalan, selama memang digunakan untuk operasional insinerator," katanya.
Rachman mengakui, keberadaan insinerator saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara maksimal. Penyebabnya, kapasitas mesin yang dimiliki Kota Mataram masih relatif kecil dibandingkan volume sampah yang dihasilkan setiap hari. "Volume sampah sangat besar, sementara kapasitas insinerator yang ada masih kecil. Akibatnya masih banyak sampah yang belum bisa ditangani," ujarnya.
Sebagai solusi alternatif, Rachman mengusulkan penerapan metode Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Konsep ini dinilai efektif mengurangi timbulan sampah dan telah berhasil diimplementasikan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Model TPS3R sangat efektif dan bisa diadopsi. Hanya saja, kekurangan kita adalah lahan. Lahan di Kota Mataram semakin terbatas sehingga jika pemerintah ingin melakukan perubahan, harus segera dilakukan dan tidak bisa menunggu lama," kata anggota dewan tiga periode ini.
Ia memperkirakan, satu unit TPS3R membutuhkan lahan sekitar 10 hingga 50 are, tergantung kebutuhan dan kapasitas pengolahan. Selain itu, berdasarkan informasi dari KLH, fasilitas tersebut juga memerlukan bangunan hanggar berukuran cukup besar sebagai tempat penampungan dan pengolahan sampah.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Rachman berharap pemerintah daerah segera menyusun langkah strategis agar penanganan sampah di Kota Mataram berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.