MATARAM — Skema pembiayaan ini hadir di tengah posisi NTB sebagai daerah penyuplai PMI terbesar keempat di Indonesia. Sepanjang 2025, sebanyak 35.215 PMI asal NTB diberangkatkan ke luar negeri, dengan Kabupaten Lombok Timur sebagai penyumbang tertinggi. Pada 2026, jumlah keberangkatan diproyeksikan tetap stabil di kisaran 30 ribu orang, ditambah antusiasme peserta magang luar negeri yang telah menembus angka lebih dari 1.000 orang.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Agus Suhendro menjelaskan, skema KUR PMI dan Magang dirancang fleksibel agar tepat sasaran. Ada tiga pola pembiayaan yang disiapkan:
“Seluruh skema penyaluran wajib patuh pada ketentuan Permenko Bidang Perekonomian, termasuk Permenko Nomor 1 Tahun 2026. Untuk memitigasi risiko pembiayaan bermasalah, pencairan dana baru dilakukan setelah visa resmi terbit,” ujar Agus Suhendro.
Menjawab aspirasi pengelola LPK soal kebutuhan biaya persiapan dokumen dan pelatihan, Bank NTB Syariah menerapkan skema verifikasi paralel. Artinya, proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis pembiayaan sudah dilakukan sejak masa pelatihan. Ketika visa resmi keluar, dana langsung bisa dicairkan tanpa menunggu proses administratif tambahan.
Pada tahap awal, Pemprov NTB menetapkan dua negara tujuan utama. Untuk PMI, Malaysia menjadi prioritas dengan plafon pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp80 juta. Dana digunakan untuk kebutuhan riil keberangkatan seperti paspor, SKCK, BPJS Ketenagakerjaan PMI, pelatihan, medical check-up, tiket pesawat, dan visa kerja.
Sementara untuk peserta magang, Jepang menjadi tujuan dengan plafon pembiayaan antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per peserta. Pembiayaan meliputi pelatihan bahasa Jepang standar N3, akomodasi asrama, konsumsi, atribut, asuransi, dan visa magang.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan dan menekan rasio Non-Performing Financing (NPF), Bank NTB Syariah menyiapkan sistem pembayaran berbasis cash flow pemotongan langsung dari gaji pekerja di negara penempatan. Keluarga inti seperti orang tua atau pasangan juga dilibatkan dalam akad pembiayaan agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban secara terbuka, serta mencegah risiko kendala komunikasi di kemudian hari.