Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stenley mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat soal tata cara pengurusan sertifikat tanah adat. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam acara yang digelar Selasa lalu.
Selama ini, tanah ulayat di Lombok Utara kerap menjadi objek sengketa karena status kepemilikannya yang tidak jelas. Dengan adanya sertifikat, masyarakat adat bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan produktif tanpa khawatir digugat pihak lain.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri menekankan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. “Keberadaan masyarakat adat dan hukum adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan harus terus dijaga serta dihormati,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah, pemangku adat, maupun masyarakat. “Kolaborasi dan sinergitas menjadi kunci keberhasilan dalam proses administrasi ini,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPN NTB memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat adat untuk mendaftarkan tanah ulayat. Di antaranya adalah penetapan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati, serta bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun.
Proses pendaftaran dilakukan melalui mekanisme pengakuan dan penetapan hak atas tanah yang melibatkan Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat adat juga diminta untuk melibatkan tokoh adat dan kepala desa dalam verifikasi lapangan.
Stenley berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengadministrasian tanah ulayat serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara. “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara pengadministrasian tanah ulayat serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat,” katanya.
Wakil Bupati Kusmalahadi menambahkan, berbagai program yang dilaksanakan pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. “Semoga program ini bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Lombok Utara,” ujarnya.
Ke depan, BPN NTB akan melanjutkan sosialisasi serupa di kabupaten lain di NTB yang memiliki wilayah adat. Targetnya, seluruh tanah ulayat di provinsi ini bisa terdaftar dan bersertifikat dalam lima tahun ke depan.