MATARAM — Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap menyambut ribuan praktisi hukum dari seluruh penjuru tanah air pada pertengahan 2026 mendatang. Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi menetapkan Kota Mataram sebagai pusat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Lombok Raya pada 5–6 Juni 2026.
Pertemuan akbar ini mengusung tema besar "Intelektual dan Sosial" sebagai refleksi peran ganda advokat di tengah dinamika hukum nasional. Selain menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi setelah kongres, kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 yang menjadi momentum penguatan soliditas organisasi.
Ketua Panitia Pelaksana, Suparman, menjelaskan bahwa Rakernas merupakan instrumen vital untuk mengevaluasi program kerja serta menentukan arah kebijakan strategis KAI di masa depan. Forum ini akan mempertemukan para pemikir hukum untuk merumuskan langkah organisasi dalam menghadapi tantangan profesi yang kian kompleks.
Rakernas 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan wadah konsolidasi internal untuk memperkokoh posisi KAI dalam ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Panitia menekankan bahwa setiap keputusan yang lahir dari forum ini akan berdampak langsung pada standar profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis organisasi setelah Kongres, yang akan membahas evaluasi program kerja serta merumuskan arah kebijakan organisasi ke depan," ujar Suparman dalam keterangan resminya.
Suparman menambahkan, pemilihan waktu yang bertepatan dengan HUT KAI ke-18 memiliki makna simbolis. Usia tersebut dianggap sebagai fase kematangan organisasi untuk terus meningkatkan peran advokat dalam menjaga integritas sistem peradilan di tanah air.
Tema "Intelektual dan Sosial" yang diusung dalam Rakernas kali ini menitikberatkan pada keseimbangan kapasitas personal seorang advokat. KAI ingin memastikan anggotanya tidak hanya tajam secara keilmuan hukum, tetapi juga memiliki empati terhadap persoalan kemanusiaan yang terjadi di akar rumput.
"Dengan mengusung tema ‘Intelektual dan Sosial’, kami ingin mendorong advokat tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap persoalan sosial masyarakat," kata Suparman menjelaskan filosofi tema tersebut.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan mandat pengabdian profesi yang melekat pada setiap individu advokat.
Panitia menargetkan kehadiran sekitar seribu peserta yang terdiri dari pengurus pusat, daerah, hingga anggota KAI dari berbagai provinsi. Mobilisasi massa dalam jumlah besar ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi positif bagi sektor jasa dan perhotelan di Kota Mataram.
"Kami telah membuka pendaftaran bagi para advokat di bawah Advokai, target sekitar seribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia akan hadir dalam Rakernas dan HUT di tahun 2026 ini," tutur Suparman.
Selain agenda formal, panitia secara khusus merancang program untuk mengenalkan potensi pariwisata dan industri kuliner khas Lombok kepada para peserta. Langkah ini merupakan bentuk dukungan organisasi terhadap pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata di NTB melalui skema wisata minat khusus atau MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Pelaksanaan Rakernas ini merupakan wujud kepatuhan organisasi terhadap amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai salah satu organisasi profesi, KAI memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui forum-forum resmi yang terukur.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang mampu memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan," tutup Suparman.
Melalui forum di Mataram nanti, KAI menargetkan lahirnya rekomendasi-rekomendasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk adaptasi teknologi dalam praktik hukum dan penguatan kode etik profesi secara berkelanjutan.