Majelis Hakim PN Indramayu Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ririn Rifanto atas Pembunuhan Berencana Lima Anggota Keluarga

Penulis: Taufik Rahman  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 10:16:02 WIB
Majelis Hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto atas pembunuhan berencana.

NUSA TENGGARA BARAT — Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, dalam sidang yang digelar Rabu (8/7) menegaskan perbuatan Ririn bukanlah tindakan spontan. Rangkaian aksi yang dilakukan bersama terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, telah direncanakan secara sadar dan terarah.

"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," ujar Wimmy dalam amar putusannya.

Rencana Awal: Menguasai Harta dengan Palu Besi

Hakim memaparkan, kedua terdakwa sepakat membunuh korban dengan tujuan menguasai harta benda. Persiapan dilakukan matang: palu besi disiapkan sebagai alat kejahatan, cara pelaksanaan ditentukan, dan rumah korban di Kelurahan Paoman didatangi bersama pada malam 29 Agustus 2025.

Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn. Dari sana, aksi berlangsung sistematis. Ririn memukul Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwitasari, dan anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya. Sementara itu, Priyo membawa bayi berusia delapan bulan ke kamar mandi dan menenggelamkannya.

"Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan," kata hakim.

Barang Bukti dan Aksi Lanjutan Usai Pembunuhan

Setelah para korban tak berdaya, Ririn dan Priyo mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas, serta KTP milik Budi Awaludin. Keduanya masih berada di rumah korban hingga pukul 01.26 WIB, lalu membawa mobil milik korban untuk melanjutkan rangkaian perbuatannya.

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Menurut hakim, niat harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.

"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," ujar Wimmy.

Vonis: Mati dengan Masa Percobaan untuk Ririn, Seumur Hidup untuk Priyo

Atas dasar seluruh alat bukti yang memenuhi Pasal 183 KUHAP, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup. Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap dan kedua terdakwa masih dapat mengajukan banding.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top