MATARAM — Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri menyatakan laporan masyarakat tersebut sudah diterima dan dibahas pihaknya. Menurut dia, laporan yang masuk menyangkut beberapa calon yang diduga masih terafiliasi partai politik.
"Persoalan laporan sudah kami terima, laporan-laporan tentang beberapa calon KPID yang (terafiliasi) partai politik, namun kami akan kaji aturannya seperti apa, dan sejauh mana," kata Akri.
Dari hasil uji publik terhadap 21 orang, sekitar empat calon dilaporkan masyarakat dengan permasalahan masing-masing. Selain dugaan afiliasi partai, ada calon yang dilaporkan pernah tersangkut masalah dugaan tindak pidana.
"Tentu kami akan kembali ke peraturan. Ini kan normatif. Ada 2-3 orang, 3 orang untuk yang uji publik, sebanyak 21 orang. Ada sekitar 4 orang yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan masalahnya masing-masing," ungkapnya.
Akri menegaskan Komisi I tidak akan buru-buru menggugurkan calon yang namanya masuk dalam laporan warga. Pihaknya perlu menelaah regulasi yang mengatur KPID sebelum mengambil keputusan.
"Bukan berarti kita harus menggugurkan untuk ikut uji kelayakan tidak, tapi nanti lebih kepada kajian aturan yang dimiliki oleh KPID. Kami tidak menyimpulkan, tapi kita akan bahas bersama terkait dengan aturan tersebut," ucapnya.
Seluruh calon tetap dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD NTB. Pengguguran hanya dilakukan bila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Akri mencontohkan ketentuan yang berlaku pada seleksi Komisi Informasi, di mana calon yang berasal dari partai politik mesti mundur sejak mendaftar. Aturan serupa akan menjadi rujukan dalam menilai calon KPID yang dilaporkan.
"Bukan catatan untuk tidak meloloskan, tapi uji kompetensi tetap. Kemudian itu nanti apakah dia tergugurkan oleh aturan, baru kita bisa gugurkan. Selama itu ada aturan yang membolehkan, seperti itu kan membolehkan, asal dia sudah mundur sejak dia mendaftar, itu seperti Komisi Informasi," katanya.
Komisi I DPRD NTB belum memerinci jadwal uji kompetensi dan uji kelayakan bagi 21 calon tersebut.