Jamkrida NTB Syariah Kejar Ekuitas Rp 75 Miliar Akhir 2026, Minta Tambahan Modal ke Pemkab Sumbawa Barat dan Lombok Tengah

Penulis: Ridho Pratama  •  Jumat, 18 September 2026 | 06:16:31 WIB

MATARAM — PT Jamkrida NTB Syariah menargetkan ekuitas perusahaan menembus Rp 75 miliar pada Desember 2026 demi memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Posisi ekuitas perseroan saat ini berada di kisaran Rp 61 miliar, sehingga masih dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14–15 miliar. Upaya penambahan modal itu ditempuh melalui komunikasi dengan pemerintah daerah pemegang saham, terutama Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Lombok Tengah.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Purnawan, menyatakan penguatan modal menjadi fokus perseroan seiring penerapan aturan baru OJK. Ia menyebut ekuitas sebagai persoalan utama dalam ketentuan PUJK tersebut.

"Di PUJK ini masalahnya ekuitas. Diharapkan pada Desember 2026 modal kita di angka Rp75 miliar, sedangkan Desember 2028 harus Rp100 miliar," kata Lalu Purnawan.

Dua Pemkab Diminta Setor Tambahan Modal

Purnawan menjelaskan, Pemkab Sumbawa Barat telah memproses rencana penambahan modal sekitar Rp 50 miliar. Sementara Pemkab Lombok Tengah direncanakan menambah sekitar Rp 10 miliar.

Realisasi kedua komitmen itu masih bergantung pada proses penganggaran dan keputusan pemerintah daerah bersama DPRD. Purnawan mengaku tetap berharap target ekuitas tercapai meski jadwalnya bergantung pada pembahasan anggaran masing-masing daerah.

"Kita tetap berharap ini akan tercapai. Walaupun nantinya tidak tercapai, yang penting kita sudah melakukan usaha dan argumen kita ada," ujarnya.

Jamkrida Bukan Bank, Fokus Penjaminan Pembiayaan

Jamkrida NTB Syariah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB dengan peran khusus memberikan penjaminan pembiayaan. Purnawan menegaskan perseroan tidak menyalurkan kredit seperti perbankan.

"Jamkrida ini menjamin pembiayaan, terutama surety bond, jaminan uang muka, jaminan penawaran, dan jaminan pemeliharaan. Jadi berbeda dengan pelaksanaan tugas perbankan," jelasnya.

Untuk memperkuat ekosistem bisnis, Jamkrida NTB Syariah terus mendorong kerja sama dengan lembaga keuangan daerah, khususnya Bank NTB Syariah dan BPR Syariah. Kerja sama itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pembiayaan dan pengembangan ekosistem jasa keuangan di NTB.

Operasional Semester I 2026 dan Seleksi Direksi Definitif

Kegiatan operasional Jamkrida NTB Syariah sepanjang semester pertama 2026 berjalan sesuai target tahun buku. Purnawan ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama pada 4 Juni 2026, setelah masa jabatan direktur utama sebelumnya berakhir dalam RUPS Tahunan 2025 pada tanggal yang sama.

Sebelumnya ia menjabat komisaris independen. Penunjukan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam operasional perusahaan.

Terkait kontribusi kepada daerah, Purnawan menyatakan target dividen tetap menjadi bagian dari komitmen perseroan kepada pemegang saham. Besaran dividen akan menyesuaikan capaian laba serta ketentuan yang berlaku.

Perubahan Pengakuan Premi Imbas Aturan Baru OJK

Purnawan juga menjelaskan adanya perubahan dalam pencatatan dan pengakuan premi sebagai dampak penerapan ketentuan baru OJK. Periode pengakuan premi yang sebelumnya dapat dilakukan dalam jangka lebih panjang kini dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika target turun, kita jelaskan apa penyebabnya. Karena ada hal-hal yang berubah dari aturan-aturannya," katanya.

Dari sisi bisnis, transaksi dan operasional Jamkrida NTB Syariah tetap berjalan. Perusahaan menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta integritas seluruh pegawai.

Proses seleksi direksi definitif Jamkrida NTB Syariah masih berlangsung. Manajemen berharap proses tersebut segera menghasilkan jajaran direksi baru untuk melanjutkan penguatan bisnis dan pengembangan perusahaan ke depan.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top