MATARAM — Krisis air bersih akibat kemarau panjang telah menjangkau 24 kecamatan dan 57 desa/kelurahan di NTB. Kepala Pelaksana BPBD NTB Sadimin mengungkapkan, pihaknya telah mendistribusikan 41 tangki air bersih ke wilayah-wilayah yang paling membutuhkan. "Provinsi NTB sendiri masih dalam proses penetapan status siaga darurat," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan dampak terluas. BPBD NTB mencatat kekeringan melanda 12 kecamatan dan 35 desa dengan total 7.929 KK atau sekitar 24.924 jiwa. Sebanyak 10 tangki air bersih telah dikirim untuk meringankan beban warga di sana.
Di Lombok Barat, kekeringan melanda lima kecamatan dan tujuh desa. Sebanyak 4.326 KK atau 12.476 jiwa terdampak. Pemerintah daerah setempat telah menyalurkan 17 tangki air bersih. Sementara itu, Kota Bima mencatat 1.129 KK atau 3.287 jiwa kesulitan air bersih yang tersebar di empat kecamatan dan sembilan desa/kelurahan. Sebanyak 14 tangki air telah didistribusikan ke sana.
Kabupaten Sumbawa Barat dan Dompu mencatat dampak yang lebih kecil. Di Sumbawa Barat, satu kecamatan dan satu desa terdampak dengan 248 KK atau 992 jiwa. Adapun di Dompu, kekeringan melanda dua kecamatan dan dua desa yang berdampak pada 240 KK atau 960 jiwa. Kedua kabupaten ini telah menetapkan status siaga darurat.
BMKG Stasiun Klimatologi NTB memperingatkan bahwa potensi hujan pada dasarian I Juli 2026 (1-10 Juli) sangat kecil, dengan peluang di bawah 10 persen di seluruh wilayah NTB. Kondisi ini diperparah oleh fenomena El Nino yang memperkuat musim kemarau. Hari Tanpa Hujan (HTH) terpanjang tercatat di Pos Hujan Bolo, Kabupaten Bima, mencapai 43 hari — masuk kategori sangat panjang.
BMKG juga merilis daftar kecamatan yang masuk level waspada kekeringan, antara lain Praya Barat (Lombok Tengah), Jerowaru dan Pringgabaya (Lombok Timur), Moyo Utara dan Utan (Sumbawa), serta Palibelo dan Tambora (Bima).
Sadimin mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak guna mengantisipasi krisis air bersih yang lebih parah. Selain itu, ia meminta warga waspada terhadap potensi kebakaran hutan, lahan, dan pemukiman. "Jangan melakukan pembakaran sampah sembarangan atau meninggalkan sumber api tanpa pengawasan," pesannya.