MATARAM — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) merampungkan enam dokumen perizinan untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) pada paruh pertama 2026. Enam dokumen itu terdiri dari dua Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan empat Persetujuan Lingkungan.
Dua dokumen KKPR diperuntukkan bagi pembangunan PLTP Atadei dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker–Naibonat. Sementara itu, empat dokumen Persetujuan Lingkungan diterbitkan untuk PLTS Rote (kapasitas 2 MW dan 1,2 MW), PLTS Alor 1,2 MW, PLTS Sumba 5 MW, dan PLTS Lembata 2 berkapasitas 3 MW.
PLN UIP Nusra juga mengawal proses perizinan proyek lainnya. Dokumen KKPR untuk pembangunan Gardu Induk (GI) 70 kV IBT Naibonat saat ini telah memasuki tahap penandatanganan di Direktorat Jenderal ATR/BPN dan ditargetkan terbit pada awal Juli 2026.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan, mengatakan penyelesaian dokumen perizinan merupakan tahapan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Setiap dokumen perizinan yang berhasil diselesaikan menjadi langkah penting dalam memastikan proyek ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kami terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait agar proses perizinan berjalan efektif, sehingga proyek-proyek Energi Baru Terbarukan dapat segera memasuki tahapan pembangunan sebagai bagian dari transisi energi nasional,” ujar Bruly Victor Tarigan.
Pada semester kedua 2026, PLN UIP Nusra menargetkan penyelesaian tujuh dokumen perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW Manurung, menegaskan bahwa pengurusan perizinan adalah bagian penting agar proyek berjalan tertib dan tepat waktu.
“Percepatan transisi energi memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, termasuk penyelesaian perizinan yang menjadi fondasi pelaksanaan setiap proyek. PLN berkomitmen memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pengembangan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan mempercepat penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat,” ujar RDW Manurung.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang menempatkan pembangkit EBT sebagai prioritas pengembangan sistem kelistrikan nasional. Target transisi energi menuju bauran energi yang lebih bersih dan berkelanjutan pun diharapkan semakin terakselerasi.