MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan dana Rp32 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026. Bantuan ini menyasar petani di 10 kabupaten dan kota, dengan porsi terbesar untuk Lombok Timur dan Lombok Tengah sebagai sentra produksi tembakau.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB, Lalu Mirza Amir Hamzah, menjelaskan bentuk bantuan meliputi cangkang, pupuk, sarana produksi, dan penguatan kelembagaan petani. “Ini semua diberikan untuk petani,” ujarnya di Mataram, Jumat, 5 Juni 2026.
Meski fokus pada tembakau, Pemprov NTB mencatat pergeseran komoditas yang signifikan. Luas areal tanaman padi di NTB meningkat dari 283.000 hektare pada 2024 menjadi 320.000 hektare pada 2025.
Menurut Mirza, kenaikan ini dipicu oleh harga Gabah Kering Panen (GKP) yang ditetapkan Rp6.500 per kilogram di tingkat petani. “Paling enak sekarang ini padi, karena harga stabil, pembelinya jelas Bulog,” katanya.
Ia menambahkan, petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah tetap didorong membudidayakan tembakau karena nilai ekonominya tinggi. “Untuk daerah spesifik, kita silakan petani melakukan budi daya tembakau. Cuma, sekarang banyak yang beralih menanam padi,” ujar Mirza.
Pemprov NTB menegaskan tembakau tetap menjadi komoditas strategis daerah. Namun, petani kini memiliki alternatif padi yang menjanjikan kepastian pasar melalui Perum Bulog.
“Kalaupun di luar Bulog, pasti harga belinya lebih tinggi dari HPP, artinya tambah sejahtera petani,” terang Mirza. Ia menambahkan, tren peralihan komoditas ini akan terus dipantau untuk menjaga keseimbangan produksi pangan dan tembakau di NTB.