Pajak di NTB Tembus Rp 886,88 Miliar Hingga April 2026, Sektor Pariwisata dan Konsumsi Jadi Motor Utama

Penulis: Taufik Rahman  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 00:06:20 WIB
Realisasi penerimaan pajak NTB mencapai Rp 886,88 miliar hingga April 2026.

MATARAM — Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan akselerasi signifikan pada empat bulan pertama tahun ini. Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat angka Rp 886,88 miliar telah terkumpul hingga akhir April 2026.

Lonjakan 18,38 Persen, Didorong Konsumsi dan Pariwisata

Pertumbuhan ini, menurut Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk, linier dengan data tingkat konsumsi masyarakat yang bergerak ekspansif. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 472,90 miliar, atau 42,26 persen dari total penerimaan.

“Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ekonomi daerah kita masih terjaga dengan sangat baik di tengah kepungan berbagai tantangan ekonomi,” ujar Judiana dalam keterangan resminya.

Sektor Akomodasi dan Makan Minum Tumbuh Pesat

Secara sektoral, setoran pajak terbesar masih berasal dari administrasi pemerintahan serta perdagangan besar dan eceran. Namun, sektor akomodasi dan penyediaan makan minum juga mencatatkan pertumbuhan yang menonjol.

Judiana menjelaskan, akumulasi pertumbuhan di sektor ini dipicu oleh akselerasi roda industri pariwisata daerah. Dampaknya langsung terasa pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah.

Strategi Jemput Bola dan Insentif Fiskal

DJP Nusra menggencarkan optimalisasi kepatuhan wajib pajak secara persuasif. Berbagai taktik jemput bola diterapkan, mulai dari pembukaan pojok pajak di ruang publik, kelas pajak, hingga asistensi SPT Tahunan.

“Termasuk kolaborasi kultural bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh lintas agama,” sambung Judiana.

Fakta Singkat Penerimaan Pajak NTB

  • Total realisasi: Rp 886,88 miliar hingga 30 April 2026
  • Persentase target: 22,73 persen dari target tahunan
  • Pertumbuhan: 18,38 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya
  • Kontributor utama: PPN Dalam Negeri sebesar Rp 472,90 miliar

Tax Holiday di KEK Mandalika dan Insentif PPh DTP

Pemerintah juga mempertegas komitmen menyuburkan iklim investasi lewat insentif fiskal makro. Fasilitas Tax Holiday diberikan bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk memikat modal asing dan domestik ke sektor pariwisata premium.

Selain itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada sektor usaha tertentu, termasuk industri pariwisata. Stimulus ini diproyeksikan memitigasi risiko PHK, menjaga keberlangsungan operasi korporasi, serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: lombokpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top