MATARAM — Rapat lanjutan yang digelar Senin (18/5) belum membuahkan titik terang. Kedua pihak masih berseberangan soal dasar perhitungan royalti yang menjadi acuan hasil appraisal.
PT PCF mempersoalkan formula yang digunakan tim appraisal. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, pihaknya tidak menolak hasil appraisal maupun besaran nilai royalti. Yang dipersoalkan adalah dasar penghitungannya.
“Belum ada kesepakatan soal nilai royalti, tetapi kami sudah mulai berada pada frekuensi yang sama. Tinggal mencari titik temu,” ujarnya usai pertemuan.
Yan Marli menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Mataram dan PT PCF sejak 1996 menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun dalam appraisal terbaru, dasar penghitungan justru mengacu pada pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Kedua skema memiliki mekanisme berbeda. Dalam KSP, terdapat komponen kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atau profit sharing. Sementara dalam BGS, kewajiban pengelola hanya berupa kontribusi tetap tanpa unsur bagi hasil.
“Nah ini yang kami minta dipelajari kembali agar persepsinya sama. Kalau sudah sama persepsi, tentu bisa langsung deal,” kata Yan Marli.
Perbedaan pendekatan itu membuat nilai royalti hasil appraisal melonjak drastis. Saat awal kerja sama tahun 1996, royalti hanya sekitar Rp12 juta per tahun. Angka itu kemudian naik bertahap hingga mencapai sekitar Rp300 juta per tahun.
“Kenaikan itu membuktikan memang pernah dilakukan perhitungan ulang sesuai kontrak, walaupun tidak melalui tim appraisal,” jelas Yan Marli.
Namun belakangan muncul angka kewajiban royalti yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, angka itu lahir karena formula yang memasukkan unsur pembagian keuntungan.
Dalam pertemuan tersebut, PT PCF menyerahkan sejumlah dokumen regulasi kepada Pemkot Mataram, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan. Dokumen itu diharapkan bisa menjadi bahan untuk menyamakan pemahaman mengenai pola kerja sama dan dasar perhitungan royalti.
Yan Marli menegaskan, pihaknya tidak sedang menyalahkan tim appraisal. Namun konsep kerja sama yang berlaku harus diingatkan kembali.
“Kalau memang BGS, maka harus dipertimbangkan profit sharing itu munculnya dari mana. Apalagi dasar penghitungannya bukan dari keuntungan riil perusahaan, melainkan hasil perhitungan ulang tertentu,” tegasnya.
Meski pembahasan berlangsung alot, PT PCF berharap persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. “Jangan sampai ke ranah hukum. Kita diskusikan saja secara baik-baik. Toh kalau masuk litigasi biasanya ujungnya mediasi juga,” ujar Yan Marli.
Pemkot Mataram dan PT PCF sepakat melanjutkan pembahasan setelah Lebaran Iduladha. Targetnya, persoalan royalti ini tuntas paling lambat dua pekan sebelum kontrak pengelolaan Mataram Mall berakhir pada 11 Juli 2026.