NUSA TENGGARA BARAT — Penurunan harga jual emas Antam ini diikuti oleh koreksi pada harga buyback. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga pembelian kembali yang diterima pemilik emas turun lebih dalam, yaitu Rp7.000 ke level Rp2.569.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp195.000 per gram.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Dalam keterangan di situs resmi, sejumlah pecahan emas masih belum tersedia untuk pengambilan di lokasi tersebut.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sesuai dengan informasi resmi dari Logam Mulia:
Pembeli emas Antam perlu memperhatikan beban pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dalam transaksi ini. Artinya, PPN tidak diperhitungkan dalam nilai grand total yang dibayarkan.
Namun, ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus ditanggung pembeli. Mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Bagi investor yang menjual kembali emas batangan ke Antam, dikenakan PPh 22 atas penghasilan dari pengalihan emas batangan dengan tarif 1,5 persen dari nilai bruto harga buyback. Pemotongan ini langsung dilakukan oleh Antam saat proses pembelian kembali.