NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Sosial melakukan transformasi besar dalam sistem pendataan penerima bantuan dengan meninggalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai gantinya, pemerintah mulai menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan lebih akurat. Perubahan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah kini mempercepat siklus verifikasi data agar bantuan tidak salah sasaran. Jika sebelumnya data diterima setiap tanggal 20 per triwulan, kini batas akhir pembaruan dimajukan menjadi tanggal 10. Langkah ini diambil untuk merespons perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan secara lebih cepat.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," ujar Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026).
Percepatan ini menuntut peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaporkan perubahan identitas atau status ekonomi. Gus Ipul menegaskan bahwa sistem baru ini akan menjadi standar nasional bagi seluruh program perlindungan sosial. "DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," tegasnya dalam siaran resmi Kementerian Sosial.
Transisi ke sistem DTSEN memudahkan masyarakat untuk memantau hak mereka secara transparan melalui ponsel. Proses pengecekan dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah domisili dan nama sesuai identitas resmi. Sistem kemudian akan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan basis data nasional terbaru.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status secara mandiri:
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai peran individu dalam satu kartu keluarga. Terdapat tiga kategori status yang akan muncul pada layar, yaitu Penerima, Pengurus, atau Anggota. Selain status kepesertaan, masyarakat juga dapat melihat jenis kategori bantuan yang mereka terima sesuai dengan kriteria ekonomi yang telah diverifikasi.
Pemerintah mengimbau warga untuk segera melakukan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun melalui mekanisme kelurahan jika terjadi perubahan status. Hal ini sangat krusial karena sistem DTSEN melakukan verifikasi otomatis terhadap NIK yang aktif. Ketidaksesuaian data identitas dapat menyebabkan kendala dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan di masa mendatang.