DOMPU — Instruksi Bupati Dompu tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui BAZNAS memuat tiga pendekatan sekaligus: imbauan, perintah infak minimal Rp30 ribu, dan rencana pemotongan langsung rekening ASN oleh bank. Tiga hal itu membawa konsekuensi berbeda, dan sejauh mana perbedaan tersebut diperiksa sebelum naskah ditandatangani menjadi sorotan.
Dua halaman instruksi yang ditelaah belum cukup untuk menyimpulkan bahwa koordinasi atau pemeriksaan tidak pernah dilakukan. Namun sejumlah rumusannya memberi alasan mempertanyakan apakah hasil penelaahan sudah cukup matang.
Persoalannya bukan sekadar administrasi. Setelah disahkan, naskah menjadi pegangan pelaksana dan rujukan bagi pihak yang terkena kebijakan. Kekaburan yang tersisa bisa berkembang menjadi perbedaan tindakan di lapangan.
Diktum yang Saling Bersinggungan
Pada Diktum KESATU, instruksi memakai pendekatan imbauan dan fasilitasi. Diktum KEDUA memerintahkan infak dan sedekah minimal Rp30 ribu bagi yang belum mencapai nisab. Diktum KEEMPAT mengatur pemotongan langsung oleh bank.
Perbedaan itu semestinya memicu pertanyaan dalam proses penyusunan: apakah partisipasi bersifat sukarela, atau pembayaran diwajibkan? Bagaimana maksud kebijakan diterjemahkan secara konsisten di setiap diktum?
Jawaban atas pertanyaan mendasar itu seharusnya sudah tersedia sebelum surat diedarkan. Pelaksana butuh arah yang pasti, sementara pegawai berhak memahami konsekuensi kebijakan terhadap dirinya.
Pekerjaan penyusunan belum selesai hanya karena format surat benar, dasar hukum dicantumkan, dan naskah siap ditandatangani. Setiap rumusan perlu diperiksa hubungannya dengan tujuan, kewenangan, dan cara pelaksanaan.
Bahan Apa yang Sampai ke Meja Bupati?
Seorang bupati menangani banyak urusan pemerintahan. Dukungan aparatur dibutuhkan untuk menghimpun informasi, menguji pilihan, dan menjelaskan konsekuensi setiap keputusan.
Karena itu, penting mengetahui bahan apa yang menyertai pengajuan instruksi ini. Apakah tersedia telaah mengenai mekanisme pelaksanaan? Apakah kemungkinan keberatan pegawai sudah dipertimbangkan? Apakah pihak yang akan menjalankan transaksi sudah menyatakan kesiapannya?
Jawaban atas pertanyaan itu perlu diperoleh dari pihak terkait. Proses internal tidak bisa ditebak hanya dari surat yang beredar.
Secara manajerial, pimpinan semestinya menerima gambaran yang cukup tentang pilihan kebijakan dan akibatnya. Untuk meningkatkan penghimpunan dana sosial, misalnya, bisa disiapkan pendekatan lewat sosialisasi, keteladanan pimpinan, pendaftaran sukarela, kemudahan pembayaran, serta keterbukaan laporan penggunaan dana.
Setiap pendekatan punya kebutuhan dan konsekuensi. Telaah staf perlu menjelaskan mana yang paling siap dijalankan, apa yang harus diselesaikan lebih dahulu, dan bagaimana keberhasilannya diukur.
Bank Disebut Memotong, tapi Tak Masuk Daftar Penerima Instruksi
Kata koordinasi sering hadir dalam dokumen pemerintahan. Mutunya terlihat dari kepastian kerja yang dihasilkan.
Dalam instruksi ini, bank disebut akan melakukan pemotongan, tetapi tidak dicantumkan secara khusus dalam daftar penerima instruksi. BAZNAS diminta menyusun mekanisme teknis, sementara nominal dan frekuensi pemotongan sudah ditentukan.
Keadaan itu perlu dijelaskan lewat hubungan kerja yang nyata. Apakah terdapat dokumen terpisah yang mengatur pelaksanaan? Apakah tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sudah disepakati?
Koordinasi yang tuntas semestinya menjawab siapa menyiapkan data, siapa memverifikasi, siapa memberikan otorisasi, dan siapa menangani kesalahan. Hasilnya perlu dituangkan dalam dokumen yang menjadi pegangan bersama.
Tanpa kepastian itu, setiap lembaga berpotensi menganggap bagian yang belum jelas sebagai tanggung jawab pihak lain. Persoalan baru terlihat ketika pegawai meminta penjelasan dan tidak memperoleh jawaban yang utuh.
Budaya Kerja di Sekitar Pimpinan Ikut Menentukan
Kualitas keputusan juga dipengaruhi budaya kerja di sekitar pimpinan. Apakah aparatur berani menyampaikan catatan sebelum naskah ditandatangani, atau memilih diam karena takut dianggap menghambat program?
Bupati perlu mendapat kepastian bahwa perangkat pelaksana sudah memahami tugasnya sebelum kebijakan dijalankan. Tanda tangan kepala daerah membawa konsekuensi kelembagaan yang tidak bisa ditarik kembali begitu surat beredar.