Pencarian

Defisit APBD NTB Rp 369 Miliar Dipastikan Aman, BKAD Sebut Masih Tertutup Surplus Pendapatan Lain

Selasa, 18 Agustus 2026 • 16:47:31 WIB
Defisit APBD NTB Rp 369 Miliar Dipastikan Aman, BKAD Sebut Masih Tertutup Surplus Pendapatan Lain
Kepala BKAD NTB Nursalim menyampaikan penjelasan terkait defisit APBD Rp 369 miliar dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur, Selasa (18/8/2026).

MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB memastikan defisit anggaran sebesar Rp 369 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mengganggu jalannya pembangunan. Kekurangan tersebut dinilai masih bisa ditutupi oleh peningkatan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan lain yang mengalami surplus.

Kepala BKAD NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa defisit ini muncul bukan karena belanja membengkak, melainkan akibat adanya kewajiban pengeluaran pembiayaan yang harus dibayarkan setiap tahun. Kewajiban ini sepenuhnya akan ditutupi oleh penerimaan daerah yang justru mengalami peningkatan.

"Bukan defisit murni, artinya defisit bukan tidak ada lagi sumber yang menutupi defisit itu," ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD NTB di ruang rapat utama kawasan Kantor Gubernur, Selasa (18/8/2026).

Kewajiban Bayar Utang dan Bunga Capai Rp 133 Miliar per Tahun

Nursalim merinci, kewajiban pengeluaran pembiayaan yang membebani APBD setiap tahunnya mencapai Rp 133 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran pokok utang sebesar Rp 121 miliar dan beban bunga Rp 13 miliar.

"Defisit itu karena adanya kewajiban kita untuk kewajiban pengeluaran pembiayaan tetapi penerimaan kita surplus," katanya menegaskan.

Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari perjanjian dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) yang telah berjalan sejak awal tahun 2022. Artinya, Pemprov NTB saat ini masih dalam masa cicilan pinjaman yang sudah berlangsung sekitar lima tahunan.

Skema Pembayaran Lewat Potongan DAU dari APBN

Berbeda dengan anggapan umum, pembayaran utang ini tidak diambil dari kas daerah secara langsung. Nursalim menjelaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Yang dipotong kita, Dana Alokasi Umum (DAU)," ungkapnya.

Meski secara pencatatan nilai DAU yang diterima tetap sama sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun saat proses transfer, dana tersebut otomatis akan terpotong untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Skema ini dinilai tidak mengganggu operasional, karena DAU sendiri pada dasarnya dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai ASN yang secara umum sudah bisa tercover oleh pendapatan lainnya.

"Karena memang dari awal kita desain pembiayaannya seperti itu, kita kan dipotong DAU, walaupun secara pencatatan tetap DAU kita sebesar di PMK tapi pada posisi transfer itu dipotong," sebutnya.

Pemprov NTB Pastikan Tidak Ada Sumber Pendanaan Lain yang Terganggu

Nursalim menegaskan bahwa seluruh kewajiban pengeluaran pembiayaan tersebut bersumber dari satu pintu, yaitu DAU. Ia memastikan tidak ada sumber pendapatan lain yang mengalami perubahan atau pengalihan fungsi untuk membayar utang.

"Jadi ini semua dari DAU," pungkasnya.

Dengan skema ini, defisit Rp 369 miliar yang sempat menjadi perhatian publik dipastikan tidak akan berdampak pada pelayanan publik maupun program pembangunan prioritas di NTB. Pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan hingga akhir tahun anggaran.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks