Kemenperin Usul Kawasan Industri Masuk PSN, Investasi Rp6.700 Triliun

Penulis: Prayoga Santana  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:18:01 WIB
Kawasan industri di Indonesia tercatat menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja hingga triwulan III 2026.

NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Perindustrian mengusulkan sejumlah kawasan industri masuk Proyek Strategis Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027 guna mempercepat hilirisasi. Usulan ini menyusul realisasi investasi kumulatif kawasan industri yang telah menembus Rp6.700 triliun hingga triwulan III 2026.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan pengembangan kawasan industri sebagai PSN dibutuhkan agar pembangunan industri dan percepatan hilirisasi berjalan lebih optimal. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan untuk membahas usulan serta tindak lanjutnya.

Langkah ini mencuat ketika pemerintah tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, sementara sektor manufaktur dituntut menyumbang nilai tambah lebih besar. Kawasan industri dipandang sebagai pintu masuk investasi yang mampu mengubah komoditas mentah menjadi produk olahan bernilai tinggi.

181 Kawasan Industri Beroperasi, Serap 2,3 Juta Pekerja

Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Kawasan-kawasan itu menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri, dengan realisasi investasi kumulatif sekitar Rp6.700 triliun.

Penyerapan tenaga kerja dari kawasan tersebut mencapai sekitar 2,3 juta orang. Angka ini menunjukkan kawasan industri bukan sekadar kumpulan pabrik, melainkan penopang kegiatan ekonomi nasional yang menciptakan lapangan kerja berkualitas di daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menegaskan pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi.

"Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia," kata Tri.

Ia menambahkan, proses pengusulan perlu dibahas lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Dengan begitu, kawasan industri yang diusulkan selaras dengan kebutuhan pembangunan industri nasional.

RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas 2026

Selain mendorong skema PSN, Kemenperin memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. RUU inisiatif DPR itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri. Sejumlah tantangan yang ingin dijawab antara lain soal perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, hingga pengelolaan lingkungan.

Menurut Sarmuji, pengembangan kawasan industri tidak hanya memperkuat kapasitas produksi nasional. Kawasan industri juga mendorong pemerataan kegiatan industri dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru di luar Jawa.

HKI Desak Percepatan Penetapan PSN dan KEK

Dorongan serupa datang dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia. Ketua Umum HKI Akhmad Ma'ruf Maulana menilai percepatan penetapan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif.

"Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi," ujar Ma'ruf.

Ia menilai percepatan evaluasi dan penetapan status PSN maupun KEK dapat mempercepat realisasi proyek industri sekaligus memberi kepastian berusaha bagi investor domestik dan asing.

Bagi daerah yang selama ini bergantung pada sektor primer, masuknya kawasan industri ke daftar PSN berpotensi membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal. Namun realisasinya bergantung pada kecepatan perizinan dan kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah.

Posisi kawasan industri dalam struktur ekonomi nasional kini teruji lewat angka Rp6.700 triliun investasi dan 2,3 juta pekerja. Jika usulan PSN dan RUU Kawasan Industri berjalan mulus, dua instrumen itu bisa menjadi fondasi perluasan basis industri sekaligus memperkuat rantai pasok domestik dalam beberapa tahun ke depan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top