NUSA TENGGARA BARAT — Tujuh provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026. Skema keringanan tiap daerah berbeda, mulai pembebasan denda, potongan pokok PKB, hingga diskon BBNKB. Pemilik kendaraan di wilayah tersebut perlu mencermati syarat dan periode masing-masing sebelum tenggat berakhir.
Pemerintah daerah di tujuh provinsi memperpanjang dispensasi pajak kendaraan bermotor sebagai upaya menaikkan angka kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan. Bentuk keringanan yang ditawarkan tidak seragam, mulai dari pembebasan sanksi administrasi, pemotongan pokok tunggakan, hingga diskon tarif pokok tanpa menghapus denda.
Pemprov Kalimantan Selatan menyiapkan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24 persen untuk kepemilikan sepeda motor pribadi. Diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen juga tersedia.
Kedua insentif berlaku hingga 30 September 2026.
NTB meniadakan seluruh sanksi denda keterlambatan PKB berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tunggakan pajak yang terhitung lebih dari lima tahun, seperti tahun pajak 2020, 2019, dan 2018, juga dihapuskan.
Wajib pajak hanya perlu melunasi tagihan pokok pajak lima tahun terakhir. Program berjalan pada periode 15 Juni sampai 30 September 2026.
Pemutihan di Kepri digelar sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Insentifnya mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen di luar tahun berjalan, serta penghapusan denda SWDKLLJ Jasa Raharja non-tahun berjalan.
Ada perbedaan tarif diskon pokok PKB sesuai kanal pembayaran. Pembayar lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapat potongan 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh 3 persen.
DIY menghadirkan tiga insentif utama pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Masa berlaku pemutihan di Sulawesi Barat dimulai 8 Juni sampai 30 September 2026. Cakupannya meliputi pembebasan denda bagi kendaraan nonsipil yang jatuh tempo 2025 ke bawah, potongan tunggakan pajak 50 persen untuk jatuh tempo 2025 ke bawah, diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan yang bermutasi dari non-DC ke DC, serta pembebasan denda SWDKLLJ.
Bengkulu memperpanjang pemutihan PKB dan diskon mutasi masuk kendaraan sebesar 50 persen hingga 30 September 2026, seperti dikutip dari akun Instagram Bapenda Provinsi Bengkulu. Sejak diluncurkan pada Mei 2026, Pemprov Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan tunggakan pajak, dan memberi diskon 50 persen khusus mutasi masuk ke wilayah Bengkulu.
Program pemutihan di Sumatera Utara sudah bergulir sejak 1 Juli 2026. Masyarakat bisa memperoleh diskon denda pajak kendaraan mencapai 57 persen sebelum masa program ditutup pada 30 September 2026.
Setiap daerah menerapkan syarat, periode, dan besaran keringanan yang berbeda. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan status tunggakan, tahun pajak yang tercakup, serta kanal pembayaran yang memberi tarif diskon lebih besar.
Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa sejumlah program hanya membebaskan denda, bukan pokok tunggakan. Di NTB, misalnya, tunggakan di atas lima tahun dihapus, tetapi pokok pajak lima tahun terakhir tetap harus dilunasi.