MATARAM — Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menyatakan anggaran Rp60 miliar untuk pembangunan lanjutan Kantor Wali Kota Mataram tidak akan menjadi Silpa. Proyek tersebut menggunakan skema kontrak multi-years dengan masa kerja tiga tahun. Menurut Lale, skema itu memberi ruang bagi kontraktor untuk terus mengejar progres pekerjaan tanpa terikat batas satu tahun anggaran.
"Enggak mungkin. Enggak mungkin jadi Silpa. Saya pastikan enggak mungkin jadi Silpa. Karena apa? Proyek kita kan berjalan terus, enggak mungkin dia menjadi Silpa," tegas Lale.
Lale menjelaskan, pembangunan dengan skema multi-years tidak membatasi kontraktor hanya bekerja berdasarkan besaran anggaran yang tersedia pada tahun berjalan. Selama kontrak telah berjalan dan lapangan sudah diserahkan, rekanan tetap dapat melanjutkan pekerjaan sesuai kontrak.
"Tidak ada pembatasan rekanan itu harus bekerja dengan uang yang tersedia. Boleh dia terus bekerja, sepanjang kita sudah warning, 'Saya punya uang sekian sekarang'. Tapi terserah kalau misalnya mau lanjut progresnya sepanjang dia kuat modal, silakan," jelasnya.
Menurut Lale, kontrak pembangunan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun. Karena itu, pekerjaan tidak harus dipaksakan selesai hanya berdasarkan batas waktu satu tahun anggaran.
"Kita sudah kontrak, kita menyerahkan lapangan 100 persen ke dia selama jangka waktu tiga tahun. Dia bebas untuk melaksanakan kapan dia menyelesaikan. Tidak ada pembatasan waktu," katanya.
Lale memastikan pekerjaan yang menjadi target tahun ini, yakni pembangunan struktur gedung, tetap dapat direalisasikan. Ia menyebut pembangunan struktur gedung dapat dikerjakan dalam waktu sekitar tiga bulan.
"Bisa. Struktur berdiri, dalam jangka waktu tiga bulan selesai dia," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran Komisi III DPRD Kota Mataram mengenai potensi anggaran Rp60 miliar tahun 2026 tidak terserap maksimal. Dinas PUPR menilai skema multi-years memberikan ruang bagi kontraktor untuk terus mengejar progres pekerjaan sesuai masa kontrak.
Komisi III DPRD Kota Mataram sebelumnya menyoroti kinerja Dinas PUPR yang dinilai tidak on the track karena tender proyek baru mulai berproses pada September. Lale membantah penilaian tersebut.
"Masih. Masih. kita masih on the track," tegasnya.
Dengan skema kontrak tiga tahun, keterlambatan proses tender tidak otomatis membuat anggaran menjadi Silpa. Pekerjaan tetap dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai masa kontrak yang telah disepakati.