MIND ID dan Amanat Pasal 33: Swasta Masih Kuasai Untung SDA

Penulis: Okta Nugraha  •  Rabu, 16 September 2026 | 15:18:31 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai dominasi swasta dalam keuntungan sumber daya alam masih terlalu besar.

NUSA TENGGARA BARAT — Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai dominasi swasta dalam menikmati keuntungan sumber daya alam Indonesia masih terlalu besar, sehingga peran negara lewat Holding MIND ID belum optimal. Kritik itu disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu (16/9), merujuk pada mandat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Evaluasi menyeluruh terhadap entitas tambang negara pun didorong agar manfaatnya benar-benar kembali ke masyarakat.

Jakarta — Pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, sejak awal dimaksudkan mengubah cara negara mengelola mineral: bukan sekadar mengeksploitasi, melainkan membangun industri nasional yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan penerimaan negara. Namun menurut Gunhar, semangat itu belum sepenuhnya tercermin di lapangan.

Politikus yang duduk di Komisi XII DPR itu menyoroti belum kuatnya posisi negara dibanding pihak swasta dalam menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 sudah tegas menyatakan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kontribusi Negara Dipertanyakan

Gunhar menilai gambaran pengelolaan SDA saat ini belum terlihat dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, transparansi harus lebih kuat untuk menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.

Dia bahkan menyebut kondisi ini sebagai pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Kekecewaannya tergambar jelas dalam pernyataan berikut.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.

Dorongan Evaluasi dan Pengawasan

Atas dasar itu, Gunhar mendorong evaluasi lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan. Penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan dinilai perlu agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.

Dia menegaskan Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara holistik. Dukungan itu datang dengan catatan: negara harus punya porsi lebih besar.

“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.

Pangkas Porsi Swasta

Gunhar lantas menyoroti besarnya porsi keuntungan yang dinikmati swasta. Menurutnya, negara punya modal dan seharusnya tidak membiarkan pihak swasta mengambil terlalu banyak dari kekayaan alam.

“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkasnya.

Kritik ini menyentuh inti persoalan tata kelola SDA Indonesia: seberapa besar negara benar-benar hadir sebagai penguasa, bukan sekadar regulator yang menonton swasta mengeruk keuntungan. Bagi MIND ID, yang menaungi sejumlah entitas tambang negara, pertanyaannya sederhana namun mendasar — sudah sejauh mana dividen, royalti, dan lapangan kerja yang dihasilkan benar-benar dinikmati rakyat.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top