MATARAM — Rapat koordinasi yang digelar Senin (7/9/2026) memutuskan pemberian diskresi operasional kepada PT TCN selama enam bulan. Tenggat waktu tersebut merupakan batas maksimal, dan kebijakan dapat berakhir lebih cepat apabila seluruh perizinan telah diselesaikan perusahaan.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan langkah cepat diperlukan karena proses mencari perusahaan penyedia air baru akan memakan waktu lama. "Kami meminta keran airnya dibuka sembari PT TCN mendapatkan perizinan dari pusat. Jadi, tidak ada opsi lain. Ini harus cepat karena kalau menggunakan perusahaan lain akan membutuhkan waktu lama," kata Najmul.
PT TCN diketahui sempat menghentikan operasionalnya. Penghentian ini dipicu kekhawatiran perusahaan menghadapi persoalan hukum lantaran sejumlah persyaratan perizinan belum diselesaikan.
Perizinan yang dimaksud berkaitan dengan pengoperasian teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar atau seawater reverse osmosis (SWRO). Ketentuan ini mencakup regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Najmul menjelaskan, persoalan yang dihadapi bukanlah penolakan terhadap penggunaan teknologi SWRO. "Kementerian tidak menolak model SWRO-nya. Masalahnya ada pada beberapa hal teknis dan proses perizinan yang belum tuntas," ujarnya.
Selama masa diskresi, PT TCN diminta menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi akan mendampingi proses tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Distribusi air dari PT TCN belum dipastikan langsung pulih. Pemerintah meminta perusahaan membuka keran dan memulihkan pelayanan secara bertahap. Sambil menunggu operasional kembali normal, Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung menyalurkan air untuk memenuhi kebutuhan darurat warga.
"Jadi, PDAM yang bertanggung jawab. PDAM yang mengalirkan air," kata Najmul. Pasokan air dari Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung telah mulai disalurkan ke permukiman warga, dengan biaya operasional distribusi untuk sementara ditanggung melalui kebijakan internal perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, kebutuhan air bersih bagi sekitar 600 kepala keluarga di Gili Trawangan mencapai 60 hingga 70 meter kubik per hari. Angka ini menunjukkan skala urgensi penanganan krisis air di destinasi wisata super prioritas tersebut.
"Kalau perizinannya selesai dalam satu atau dua bulan, diskresi otomatis berakhir," jelas Najmul. Pemberian diskresi ini diharapkan memulihkan pelayanan air bersih dalam waktu dekat, sementara penyelesaian seluruh perizinan tetap menjadi syarat untuk menjamin keberlanjutan operasional PT TCN di Gili Trawangan.