Pendakian Gunung Rinjani Dibatasi Mulai 1 September 2026, Kuota Pendaki Anjlok Hingga 14 Orang di Desember

Penulis: Taufik Rahman  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:59:32 WIB
Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani memeriksa kelengkapan administrasi pendaki di pintu masuk jalur pendakian Sembalun, Lombok Timur, NTB, Jumat (3/9/2026).

MATARAM — Kuota pendakian Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penurunan drastis setelah Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memberlakukan pembatasan mulai 1 September 2026. Data terakhir menunjukkan, jumlah pendaki yang diizinkan masuk pada Desember tahun ini hanya 14 orang, semuanya pendaki nasional, merosot jauh dibanding September yang masih mencapai 4.617 pendaki.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang penutupan sementara dan pembukaan secara terbatas wisata pendakian gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Kuota Oktober Hingga Desember Terus Menyusut

Berdasarkan catatan BTNGR, pada Oktober 2026 hanya 379 pendaki yang diizinkan mendaki, terdiri dari 93 pendaki nasional dan 289 warga negara asing. Angka itu kembali turun signifikan di November menjadi 25 orang, dengan rincian 10 WNI dan 15 WNA.

Memasuki Desember, kuota tinggal 14 orang. Sepanjang bulan itu, tidak ada satupun pendaki asing yang tercatat mendapat izin mendaki Rinjani.

Evaluasi Mingguan Tentukan Buka-Tutup Pendakian

Kepala Subbagian Tata Usaha BTNGR, Astekita Ardiaristo, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi setiap pekan untuk menentukan kelanjutan kebijakan ini. Keputusan tersebut diambil semata-mata untuk mencegah meluasnya kebakaran di kawasan taman nasional.

"Nanti kita akan evaluasi mingguan bersama dengan pimpinan berkaitan dengan pencegahan kebakaran. Kita tidak ingin terjadi kebakaran di kawasan TNGR, setidaknya mengurangi lah," ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Astekita memastikan pendaki yang sudah membeli tiket online sebelum 1 September tetap bisa melakukan pendakian, namun jumlahnya dibatasi dan terus dipantau. Sistem booking online memudahkan petugas menghitung kapasitas serta mengatur penambahan personel di lapangan.

"Terus kita bisa mengatur bagaimana dan kapan harus melakukan penambahan petugas. Jadi seperti itu untuk melakukan pencegahan kebakaran," lanjutnya.

Pengusaha Wisata Nilai Kebijakan Terlalu Generalisir

Kebijakan pembatasan ini mendapat penolakan dari pelaku usaha wisata di kawasan Lingkar Rinjani. Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun, menilai pembatasan pendakian memberatkan para pengusaha jasa wisata yang tengah berjuang di tengah kondisi ekonomi sulit dan turunnya kunjungan wisatawan.

"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan kunjungan wisatawan yang berkurang, pembatasan ini tentu sangat memberatkan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru merugikan masyarakat," tegasnya.

Royal meminta pemerintah mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut karena kondisi kawasan Gunung Rinjani dinilai berbeda dengan wilayah lain yang mengalami ancaman karhutla. Menurutnya, kebakaran di Rinjani hampir terjadi setiap tahun dan titik api lebih banyak muncul di area savana yang tidak selalu berada di jalur pendakian.

"Kalau melihat sejarah kebakaran di Rinjani, titiknya tidak selalu berasal dari aktivitas pendaki. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa Rinjani harus diberlakukan dengan kebijakan yang sama dengan kawasan yang ada di Kalimantan," tutupnya.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top