NUSA TENGGARA BARAT — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua warga Gampong Jawa, Kuta Raja, diamankan bersama barang bukti 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum biru dan dua jeriken putih.
Kedua terduga berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32). Polisi juga menyita satu unit mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Unit III Tipidter berpatroli di SPBU Simpang Jam, Sukaramai, Baiturrahman pada Jumat (28/8). Petugas melihat mobil Kia Travello mencurigakan dan berkomunikasi dengan pengemudinya.
Sehari kemudian, Sabtu (29/8), seorang yang mengaku kakak pengemudi menghubungi petugas. Ia menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton yang disebut telah disimpan di rumahnya.
Penawaran itu ditindaklanjuti pada Senin malam. Begitu kendaraan tiba di Blang Oi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan BBM tersebut.
Para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelanggar dapat dipidana karena tindakannya dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Miftahuda dalam keterangan resminya.
Penangkapan ini menyusul keluhan kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU Banda Aceh. Praktik penimbunan dan penjualan kembali ke industri menjadi salah satu penyebab antrean panjang yang dikeluhkan masyarakat.
BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Penyalahgunaan distribusi membuat kuota yang seharusnya dinikmati warga yang berhak menjadi berkurang.
Polresta Banda Aceh masih mendalami asal-usul serta tujuan akhir BBM yang diamankan. Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.