LOROK — Pemkab Lombok Utara hanya memiliki data gabungan untuk 17.894 keluarga atau 51.258 individu dalam kategori desil 6 hingga 10 berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Angka ini tidak bisa langsung digunakan untuk menentukan siapa saja yang masuk kelompok desil 9 dan 10 yang menjadi target pembatasan.
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, mengakui persoalan ini menjadi kendala teknis utama di daerah. Pihaknya tidak bisa memilah secara spesifik berapa banyak keluarga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan tertinggi tersebut.
"Hanya ada kategori 6–10. Yang muncul di sistem 6–10 sebanyak 17.894 keluarga, tidak ada pemilahan khusus untuk desil 9–10," terangnya, Sabtu (29/8/2026).
Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, dari terendah di desil 1 hingga tertinggi di desil 10. Sahabudin menegaskan, warga pada desil 6, 7, dan 8 tidak bisa disamakan kondisinya dengan kelompok desil 9 dan 10.
Karena data masih menggabung, Pemkab Lombok Utara belum dapat menghitung estimasi jumlah keluarga yang akan kehilangan akses membeli Pertalite jika kebijakan penyaluran tepat sasaran itu jadi diterapkan. Ketidakjelasan ini membuat pemetaan dampak sosial di lapangan belum bisa dilakukan.
Meski menghadapi kendala data, Sahabudin memastikan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah pusat membuat penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran. Kelompok sasaran pembatasan dinilai merupakan kalangan dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
"Setiap kebijakan pemerintah pusat tentu sudah mempertimbangkan semua aspek terdampak. Karena itu, Pemda pada dasarnya akan mendukung. Apalagi kelompok sasarannya desil 9 dan 10 yang artinya termasuk dalam kategori tingkat kesejahteraan relatif tinggi," kata Sahabudin melalui WhatsApp.
Di sisi hilir, Pertamina Patra Niaga juga belum menerima instruksi apa pun untuk menerapkan pembatasan berbasis desil di SPBU, termasuk di Kabupaten Lombok Utara. Penyaluran Pertalite hingga saat ini masih menggunakan mekanisme yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. "Belum ada. Kami masih menunggu regulasi atau kebijakan dari pemerintah," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Data sosial ekonomi yang menjadi dasar pengelompokan desil bersifat dinamis dan bisa berubah. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan usulan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos.
Namun, proses tersebut wajib melalui verifikasi. Masyarakat tidak bisa menentukan sendiri kelompok desilnya karena pemeringkatan dilakukan oleh sistem berdasarkan data sosial ekonomi terbaru.
Kesiapan Lombok Utara menghadapi kemungkinan pembatasan Pertalite kini bergantung pada dua hal: regulasi pemerintah pusat dan ketersediaan data warga yang terpilah secara akurat. Tanpa keduanya, pemerintah daerah belum dapat memastikan jumlah keluarga yang akan terdampak apabila kebijakan tersebut diberlakukan.