JAKARTA — Indonesia dinilai belum memiliki payung hukum tunggal yang tegas untuk membatasi gerak spionase dan intervensi asing. Kondisi ini disebut berbanding terbalik dengan negara-negara demokrasi maju yang telah memiliki regulasi serupa untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan warganya.
Kepala BIN, Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra M.A., M.Sc., menegaskan bahwa regulasi baru ini harus dirumuskan secara terukur. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam seminar yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Herindra, Indonesia belum memiliki aturan jelas untuk mengatur kegiatan intelijen asing atau aktor yang beroperasi di wilayah abu-abu. Ia menilai aturan baru nantinya harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar.
"Diperlukan aturan baru yang menyeimbangkan keselamatan negara dan kebebasan warga untuk mencegah kegiatan yang membahayakan," tegas Herindra dalam keterangannya, Selasa (27/8).
Dirinya juga mengingatkan bahwa penguatan sistem kontra-intelijen harus berjalan bersamaan dengan pembentukan regulasi. Hal ini penting untuk mencegah ancaman nyata terhadap stabilitas nasional.
Seminar tersebut turut menghadirkan Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Ia mengingatkan bahwa keamanan dan ketahanan siber saat ini telah melampaui isu teknis dan masuk ke ranah keamanan nasional.
"Artinya sudah menyangkut kita semua. Bukan hanya kepentingan politik, kepentingan negara, kepentingan militer, tapi sudah menyangkut kepentingan kita semua," ungkap Ardi.
Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran situasi (situational awareness) di tengah evolusi teknologi yang berjalan sangat cepat. Menurutnya, pertarungan saat ini adalah pertarungan kepentingan bangsa dan negara.
"Kita sekarang lagi gemarnya bermain kecerdasan artificial, sementara itu quantum masuk," tuturnya menambahkan.
Seminar bertaraf internasional ini digelar guna menghimpun ragam pandangan dari berbagai pemangku kepentingan. Acara yang mengusung tema "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing" ini menghadirkan unsur pemerintah, parlemen, akademisi, pegiat sosial, hingga dunia usaha.
Indonesia dinilai mendesak untuk segera memiliki regulasi hukum yang tegas serta penguatan sistem kontra-intelijen guna menangkal aktivitas spionase asing. Langkah strategis ini disebut krusial untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan aktor intelijen, demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi keselamatan seluruh warga dari ancaman luar.