NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah berkomitmen merombak sistem data penerima bantuan. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi sekadar basis data, melainkan akan menjadi sumber utama dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan, termasuk penyaluran bansos.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Bagi masyarakat, perbaikan DTSEN berarti dua hal. Pertama, pemerintah berupaya memastikan bansos tidak salah sasaran. Kedua, proses validasi data menjadi semakin penting.
Jika data kependudukan, kondisi ekonomi, atau status pekerjaan Anda berubah, segera laporkan ke pemerintah daerah setempat. Data yang tidak diperbarui berisiko membuat nama Anda terhapus dari daftar penerima manfaat.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya juga menyampaikan pandangan Fraksi PDIP. Fraksi tersebut menilai DTSEN adalah bagian dari solusi untuk menetapkan penerima subsidi dan bansos secara tepat sasaran.
"Fraksi PDIP memandang data tunggal, sosial, dan ekonomi nasional atau DTSEN sebagai bagian dari solusi untuk menetapkan penerima subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran dan harus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam memvaliditasi DTSEN," sebut Purbaya menirukan pandangan fraksi tersebut.
Artinya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kata kunci. Validasi data tidak bisa hanya dilakukan dari Jakarta, tetapi membutuhkan pembaruan data dari tingkat desa dan kelurahan.
Belum ada kepastian mengenai perubahan nominal bantuan atau jadwal pencairan terbaru. Namun, ada langkah antisipatif yang bisa Anda lakukan.
Pastikan data Anda dan keluarga di Dukcapil sudah sesuai dengan kondisi faktual. Jika Anda merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, segera koordinasikan dengan pendamping sosial atau kantor desa/kelurahan setempat.
Hindari membayar calo atau pihak mana pun yang menjanjikan bantuan. Proses penetapan penerima bansos tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi terkait DTSEN dan bansos dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan.