Kemenkum NTB Rekomendasikan 15 Pasal Perda Pasar Lombok Tengah Diubah, Izin Usaha Lama Tetap Berlaku

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:45:31 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) analisis dan evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah di Kanwil Kemenkum NTB, Mataram, Selasa (11/8/2026).

MATARAM — Proses analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama jajaran Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memetakan pasal-pasal yang bermasalah, Selasa (11/8/2026).

Dari hasil pembahasan sementara, tim analis hukum menemukan 15 pasal yang substansinya perlu dirombak dan empat pasal yang disarankan untuk dihapus. Ketentuan lainnya masih dipertahankan, namun memerlukan sejumlah penyesuaian redaksional agar selaras dengan perkembangan hukum positif.

Empat Pasal Direkomendasikan Dicabut, Ini Alasannya

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Sekretaris Daerah Lombok Tengah. Pemkab ingin memastikan regulasi yang lahir pada 2021 itu masih relevan dengan kondisi perekonomian terkini, iklim investasi, dan perlindungan terhadap UMKM lokal.

Beberapa substansi yang menjadi sorotan utama meliputi dasar hukum pembentukan perda, ketentuan kewajiban pelaku usaha, sanksi pelanggaran, mekanisme pelaporan, hingga akses masyarakat terhadap pasar. Tim analis juga menyoroti pengaturan UMKM, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pasal peralihan yang dinilai belum mengakomodasi kondisi di lapangan.

Izin Usaha Lama Dipastikan Tidak Dicabut Serta-merta

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam FGD adalah jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin sebelum perda ini diubah. Pihak Kemenkum menegaskan bahwa izin yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tidak bisa serta-merta dibatalkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha,” ujar Edward James Sinaga, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum NTB, mewakili Kepala Kantor Wilayah I Gusti Putu Milawati.

Selain soal izin, pembahasan juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam pengaturan perizinan. Ke depan, mekanisme perizinan diharapkan lebih terintegrasi agar tidak membingungkan investor maupun pedagang tradisional.

Lahir dari Inisiatif DPRD, Kini Disesuaikan dengan Regulasi Baru

Perda yang diinisiasi DPRD Lombok Tengah pada 2020 dan diundangkan setahun kemudian ini dinilai perlu dikaji ulang seiring munculnya berbagai regulasi baru di tingkat pusat. Perkembangan pelaksanaan di lapangan juga menjadi pertimbangan utama mengapa sejumlah ketentuan harus disesuaikan.

Posisi Kementerian Hukum dalam proses ini ditegaskan netral dan objektif. Perspektif peraturan perundang-undangan akan dipadukan dengan kondisi faktual yang disampaikan Pemkab Lombok Tengah sebagai bahan penyusunan rekomendasi akhir.

Hasil analisis ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Lombok Tengah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Opsi yang tersedia antara lain mengubah pasal-pasal tertentu, mempertahankan ketentuan yang sudah baik, atau mencabut perda secara keseluruhan dan menggantinya dengan peraturan daerah yang baru.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: radarmandalika.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top