GIRI MENANG — Proses penjaringan calon Komisioner Baznas Lombok Barat dipastikan mundur dari jadwal awal. Keputusan ini diambil setelah Pemkab Lobar menggelar musyawarah pimpinan dan jajaran, Selasa (11/8/2026).
Kepala Bagian Kesra Setda Lobar, Dr. Mutmainnah, menegaskan bahwa penundaan ini merupakan instruksi langsung dari Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha. Pemkab tidak ingin mengulang kesalahan serupa seperti yang terjadi sebelumnya.
“Jadi beliau ingin Pansel kita laksanakan ketika birokrasi sudah aman, sesuai ketentuan. Birokrasi kita tata dulu, kalau sudah sesuai baru kita laksanakan Pansel,” ujar Mutmainnah.
“Ibu (Wakil Bupati) tidak mau ada kesalahan-kesalahan lagi seperti yang sudah-sudah,” tegasnya.
Keputusan ini diambil di tengah proses pembenahan internal pemerintahan pasca OTT yang menjerat Bupati Lobar nonaktif berinisial LAZ. Stabilitas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama sebelum menjalankan agenda strategis lainnya.
Meski jadwal pendaftaran sempat diumumkan untuk periode 10-12 Agustus, hingga batas waktu tersebut tidak ada satu pun berkas pelamaran yang masuk. Surat penundaan resmi telah diterbitkan sebelum pendaftaran dibuka, sesuai instruksi pimpinan daerah.
“Jadi belum ada yang menyerahkan berkas ke kami, karena kita buat surat penundaan,” jelas Mutmainnah.
Komposisi Tim Pansel seleksi Baznas dipastikan masih tetap berlaku. Belum ada instruksi resmi untuk mengubah susunan keanggotaan, meskipun Wakil Bupati berencana melakukan evaluasi terhadap proses yang telah berjalan.
Sementara itu, masa jabatan Komisioner Baznas Lobar periode sebelumnya akan berakhir pada 26 November 2026. Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Wakil Bupati kemungkinan akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.).