Ruang Fiskal NTB Menyempit, Pemprov Perketat Belanja APBD 2026 Usai Transfer DBH Turun Drastis ke Rp 13,3 Miliar

Penulis: Okta Nugraha  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22:31 WIB
Pemprov NTB memastikan penyusunan APBD 2026 menggunakan asumsi pendapatan yang realistis menyusul penurunan transfer DBH menjadi Rp 13,3 miliar.

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tidak membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti. Sikap ini diambil di tengah menyempitnya ruang fiskal daerah akibat realisasi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sesuai ekspektasi pada APBD Perubahan 2026.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya memperkirakan sekitar 50 persen atau Rp 300 miliar dari total kurang bayar DBH dapat disalurkan oleh pemerintah pusat. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterima, transfer yang benar-benar akan diterima NTB hanya sekitar Rp 13,3 miliar.

Penyebab Ruang Fiskal Menyempit: Tunggakan DBH 2023-2024

Ahsanul menjelaskan, penurunan kemampuan pendapatan ini dipicu oleh penetapan kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara resmi mengakui kurang bayar tersebut sebagai utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujarnya di Mataram, Senin.

Meski diakui sebagai utang, penyalurannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan harus melalui Keputusan Menteri Keuangan. Hal ini membuat Pemprov NTB tidak bisa serta-merta menganggarkan tambahan pendapatan tersebut sebelum ada kepastian penyaluran.

Prinsip Kehati-hatian dan Target Bebas Utang 2026

Menghadapi situasi ini, Pemprov NTB memilih untuk memperkuat tata kelola keuangan dengan menggunakan asumsi pendapatan yang realistis. Ahsanul menegaskan bahwa belanja daerah harus mengikuti kemampuan fiskal yang tersedia, bukan sebaliknya.

"Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis," tegasnya.

Langkah ini juga menjadi fondasi bagi NTB untuk memasuki tahun anggaran 2026 tanpa beban utang dari tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, provinsi ini berhasil menuntaskan kewajiban pembayaran utang, sebuah pencapaian yang ingin dijaga oleh pemerintah daerah.

"Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya," kata Ahsanul.

Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Masyarakat

Meski anggaran diperketat, Ahsanul memastikan efisiensi yang dilakukan tidak akan mengorbankan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kesehatan APBD dinilai bukan hanya dari besaran angka, tetapi dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, dan manfaat yang dirasakan warga.

"Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih ketat, Pemprov NTB tidak akan melakukan efisiensi dengan mengorbankan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top