NUSA TENGGARA BARAT — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons positif pembentukan kelompok ini. Pemerintah, kata dia, menghormati inisiatif tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun di kalangan publik, kemunculan kabinet bayangan memicu perdebatan tentang masa depan sistem presidensial Indonesia yang selama ini tidak mengenal lembaga semacam ini.
Konsep shadow cabinet bukan hal baru dalam tata kelola negara modern. Praktik ini lahir di Inggris dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Sistem Westminster yang berusia ratusan tahun. Di negara asalnya, kabinet bayangan dibentuk oleh partai oposisi terbesar di parlemen dan berstatus resmi dalam ketatanegaraan, dengan sebutan His Majesty's Loyal Opposition atau Oposisi Setia Yang Mulia Raja.
Istilah itu menegaskan posisi yang unik: oposisi boleh menentang kebijakan pemerintah, tetapi tetap setia kepada negara dan konstitusi. Model serupa kemudian diadopsi Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Tiap "menteri bayangan" di negara-negara tersebut bertugas memantau kementerian yang menjadi pasangannya, mengkritisi kebijakan, dan menyiapkan alternatif solusi jika partainya kelak memenangi pemilu.
Yang terjadi di Indonesia berbeda. Kabinet bayangan yang dideklarasikan di Cikini itu tidak berasal dari partai politik, melainkan dari kalangan akademisi yang ingin mengisi ruang pengawasan yang dinilai kosong.
Struktur awal kabinet bayangan tidak menduplikasi seluruh kementerian yang ada. Para pendiri menyusun sejumlah posisi yang menyesuaikan dengan prioritas pengawasan, dengan kemungkinan penambahan sektor setelah menerima masukan publik. Masing-masing anggota memiliki bidang yang berpasangan dengan kementerian tertentu di pemerintahan.
Tugasnya bukan sekadar mengkritik. Setiap menteri bayangan diwajibkan menyusun kajian kebijakan, menawarkan alternatif solusi, dan menerbitkan rapor kinerja pemerintah secara berkala. Rencana kerja ke depan mencakup dialog publik, debat kebijakan, serta kunjungan ke sejumlah kampus untuk memperluas partisipasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa para anggota kabinet bayangan memiliki pegangan konstitusional dalam menjalankan peran pengawasan. "Semua menteri (Kabinet Bayangan) punya basis pegangan terhadap konstitusi, dan ke arah itulah kementerian Kabinet Bayangan ini hendak didirikan, sebagai check and balances untuk pemerintahan yang sedang bekerja," kata Feri dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Lahirnya inisiatif ini tidak bisa dilepaskan dari penilaian bahwa fungsi pengawasan DPR sedang tidak berjalan optimal. Komposisi parlemen yang didominasi koalisi pendukung pemerintah membuat suara oposisi nyaris tidak terdengar. Akibatnya, mekanisme checks and balances yang seharusnya berjalan melalui jalur legislatif dianggap macet.
Feri Amsari menyebut kondisi tata kelola negara saat ini bermasalah, dan kabinet bayangan hadir sebagai koreksi dari luar parlemen. Kelompok ini menegaskan diri bukan tandingan pemerintah maupun organisasi politik, melainkan gerakan masyarakat sipil yang independen.
Publik kini menanti langkah konkret pertama: penerbitan rapor kinerja pemerintah yang dijanjikan. Jika konsisten bekerja, kabinet bayangan bisa menjadi institusi pengawas alternatif yang memberikan data dan analisis bagi warga. Namun tantangan terbesarnya adalah menjaga kredibilitas dan independensi di tengah tekanan politik yang kian memanas menjelang tahun politik.