195 SPPG di NTB Kembali Beroperasi Bertahap Usai Dana Operasional Cair, Data Penerima Manfaat Dibetulkan

Penulis: Taufik Rahman  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 23:04:01 WIB
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di NTB mulai beroperasi kembali setelah pencairan dana operasional.

MATARAM — Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat yang sempat terhenti kini kembali menyala. Ketua Satuan Tugas MBG Provinsi NTB mengkonfirmasi pencairan dana operasional untuk 195 SPPG telah dilakukan secara bertahap.

Pencairan pembayaran untuk operasional SPPG terus berjalan. Pihak satgas juga tengah melakukan pembenahan data sasaran penerima manfaat agar tepat sasaran.

Data Penerima Sedang Dibetulkan

Pembenahan data sasaran penerima manfaat menjadi prioritas utama satgas. Langkah ini dilakukan agar distribusi layanan pemenuhan gizi benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Proses verifikasi dan validasi data terus berlangsung di tingkat provinsi. Ketua Satgas MBG menyebutkan bahwa akurasi data menjadi kunci keberlanjutan program ke depan.

Operasional Kembali Berjalan Bertahap

SPPG yang mulai beroperasi kembali tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTB. Tidak semua unit berjalan serentak, melainkan bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing.

Setiap SPPG memiliki jadwal operasional yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Satgas memastikan layanan tetap berjalan meski proses pencairan dana belum rampung seratus persen.

Target Penerima Manfaat

Program pemenuhan gizi ini menyasar kelompok rentan di NTB, termasuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah. Dengan beroperasinya kembali 195 SPPG, diharapkan angka stunting dan malnutrisi di provinsi ini bisa ditekan.

Ketua Satgas MBG meminta semua pihak bersabar karena proses penyaluran dana dan pembenahan data membutuhkan waktu. Ia menjamin tidak ada penerima manfaat yang terlewat jika data sudah rampung diperbaiki.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: mataram.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top