NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah memusatkan jalur ekspor batu bara ke tangan satu BUMN: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Aturan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 ini mewajibkan seluruh perusahaan tambang menyalurkan ekspor mereka melalui DSI, tanpa terkecuali.
Jenis batu bara yang diatur mencakup seluruh spektrum. Mulai dari antrasit dan bituminus yang biasa digunakan industri baja dan pembangkit listrik, hingga lignit dan gambut (peat) yang menjadi komoditas ekspor utama ke pasar Asia.
"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026, dikutip Selasa (16/6/2026).
Kebijakan ini tidak hanya menyasar batu bara kalori tinggi yang bernilai mahal. Batu bara kalori rendah—andalan ekspor Indonesia ke China dan India—juga wajib melalui DSI. Tidak ada lagi celah bagi perusahaan tambang kecil atau menengah untuk mengekspor secara mandiri.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tujuannya jelas: memperkuat pengawasan negara agar komoditas strategis tidak lagi diperdagangkan secara liar.
Setiap pengiriman batu bara ke luar negeri kini wajib dilengkapi Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Perusahaan juga harus memiliki Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah verifikasi teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Pemerintah mewajibkan eksportir membuktikan bahwa batu bara berasal dari tambang yang sah. Langkah ini memastikan tidak ada lagi batu bara hasil penambangan ilegal yang lolos ke pasar internasional.
Untuk memperketat pengawasan, pemerintah mengintegrasikan tiga sistem digital: Indonesia National Single Window (SINSW), sistem INATRADE Kementerian Perdagangan, serta sistem kementerian dan lembaga terkait. Data perizinan, volume ekspor, hingga dokumen kepabeanan kini dapat diverifikasi secara elektronik dan real-time.
Langkah ini diharapkan menekan praktik ekspor ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun. Dengan satu pintu ekspor, pemerintah juga dapat memonitor harga dan volume secara lebih akurat.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengendalikan komoditas strategis nasional. Bagi pelaku usaha tambang, aturan ini berarti adaptasi besar: tak ada lagi jalan pintas untuk mengirim batu bara ke luar negeri tanpa melalui DSI.