Pemprov NTB Luncurkan Program Pemutihan PKB 2026, Bebas Denda hingga Diskon Mutasi 50 Persen Mulai 15 Juni

Penulis: Okta Nugraha  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 21:00:01 WIB
Pemprov NTB meluncurkan program pemutihan PKB 2026 dengan bebas denda mulai 15 Juni.

MATARAM — Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan tiga insentif utama dalam program pemutihan PKB tahun ini. Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti menyebut kebijakan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan pajak akibat tekanan ekonomi.

"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," ujar Nelly saat sosialisasi di Area Car Free Day Jalan Udayana, Minggu (14/6/2026).

Penghapusan Denda 100 Persen dan Diskon Pokok Pajak

Insentif pertama adalah penghapusan denda keterlambatan secara total. Wajib pajak yang menunggak tidak perlu membayar denda sama sekali selama periode 15 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor tanpa pengecualian.

Kedua, pemerintah memberikan keringanan tunggakan pokok pajak sebesar 100 persen khusus untuk kendaraan dengan tunggakan tahun 2020 ke bawah. Artinya, pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak hanya perlu membayar pokok tahun berjalan.

Diskon Mutasi 50 Persen Berlaku hingga Desember

Insentif ketiga menyasar kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di NTB. Pemprov memberikan diskon pajak tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi masuk ke plat NTB. Proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda.

Berbeda dengan dua insentif sebelumnya, program diskon mutasi ini memiliki masa berlaku lebih panjang, yaitu dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Imbauan: Jangan Tunda Hingga Akhir Periode

Nelly mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Ia meminta warga NTB maupun pemilik kendaraan plat luar yang berdomisili di NTB untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling.

"Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," pungkas Nelly.

Program pemutihan ini merupakan arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri sebagai bagian dari upaya mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top