Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara karena Terbangkan Drone ke Pyongyang

Penulis: Prayoga Santana  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:34:01 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun penjara terkait pengiriman drone ke Pyongyang.

NUSA TENGGARA BARAT — Vonis ini menambah deretan panjang hukuman yang harus dijalani Yoon. Sebelumnya, ia telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang hanya bertahan enam jam. Jaksa kini tengah mengajukan banding dengan tuntutan hukuman mati atas kasus tersebut.

Modus Operasi Drone untuk Ciptakan Alasan Darurat Militer

Jaksa khusus Cho Eun-suk menuding Yoon memerintahkan pengiriman drone ke wilayah Pyongyang pada Oktober 2024. Operasi itu dirancang untuk menciptakan situasi yang menyerupai ancaman perang antara kedua Korea.

Menurut tim penyidik, langkah tersebut merupakan bagian dari skema besar untuk menyingkirkan lawan politik dan memusatkan kekuasaan di tangan presiden. Korea Utara saat itu menuduh Seoul menerbangkan drone sebanyak tiga kali untuk menyebarkan selebaran propaganda.

Pemerintah Korea Selatan saat itu hanya memberikan bantahan samar. Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun—yang kini juga telah dijatuhi hukuman penjara—menyatakan tidak dapat mengonfirmasi maupun membantah tuduhan tersebut.

Pembelaan: Respons Terhadap Balon Sampah Korea Utara

Kuasa hukum Yoon mengecam keras putusan pengadilan. Mereka menilai operasi drone itu merupakan respons sah terhadap tindakan Pyongyang yang sebelumnya mengirim ribuan balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan.

"Langkah pertahanan ini demi menjaga keamanan nasional," ujar tim hukum Yoon dalam pernyataan resmi. Mereka memperingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan keamanan negara akan melemahkan kemampuan Seoul menghadapi ancaman dari Utara.

Hingga saat ini, Yoon belum mengumumkan secara resmi apakah akan mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut.

Enam Jam Darurat Militer yang Mengakhiri Karier

Kasus ini berakar dari pidato nasional Yoon pada malam 3 Desember 2024. Ia mengumumkan darurat militer sambil menuduh anggota parlemen oposisi sebagai kelompok anti-negara yang bersimpati kepada Korea Utara.

Ia juga mengkritik langkah politik oposisi, termasuk pemakzulan sejumlah pejabat dan pemangkasan anggaran negara. Namun darurat militer hanya bertahan sekitar enam jam setelah anggota parlemen berhasil menembus blokade aparat dan memungut suara membatalkan keputusan tersebut.

Tekanan politik memaksa kabinet mencabut status darurat militer. Yoon kemudian dibekukan dari jabatannya, dimakzulkan parlemen, dan resmi diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Skandal Politik Terbesar dalam Sejarah Modern Korsel

Yoon ditangkap pada Juli 2025 dan hingga kini masih menghadapi sejumlah proses hukum lain. Rangkaian kasus yang menjeratnya menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan.

Publik dalam dan luar negeri terus menyoroti persidangan ini, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang presiden untuk mempertahankan kekuasaan dengan mengorbankan stabilitas keamanan Semenanjung Korea.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top